Bantuan KJMU Cair Rp500 Ribu-Rp750 Ribu Per Bulan, Begini Cara Daftar jadi Penerimanya

Selasa 18 Feb 2025, 20:18 WIB
Cek info penyaluran bantuan KJMU 2025 skema terbaru. (Sumber: DPRD DKI Jakarta)

Cek info penyaluran bantuan KJMU 2025 skema terbaru. (Sumber: DPRD DKI Jakarta)

Pada penyaluran KJMU yang baru, Disdik DKI Jakarta juga menetapkan bahwa mahasiswa cukup daftar ulang sekali dalam setahun.

Sebelumnya para mahasiswa penerima bantuan pendidikan DKI Jakarta ini memang diharuskan mendaftar ulang setiap semester.

Nantinya pada tiap semester akan tetap dilakukan evaluasi kepada daftar penerima bantuan untuk memastikan persyaratannya terpenuhi.

Hal ini dilakukan supaya penyaluran bantuan KJMU bisa tepat sasaran kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Pendaftaran KJMU Akan Dibuka pada Maret 2025, Ini Syarat dan Skema Terbaru Pencairannya

Jadwal KJMU 2025

Adapun untuk mahasiswa yang ingin mengajukan diri menjadi penerima bantuan pendidikan dari Disdik DKI Jakarta ini nantinya bisa mengikuti alur pendaftaran sesuai jadwal.

Berikut ini jadwal program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2025:

  • Pendaftaran: 10-21 Maret 2025
  • Pemadanan dan Verifikasi Data: 12-31 Maret 2025
  • Penetapan dan Keputusan Gubernur: April 2025
  • Pencairan Dana Semester 1: Minggu Pertama Bulan Mei 2025

Syarat Penerima KJMU

  • Berdomisili di Jakarta dan memiliki E-KTP serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain dari APBN atau APBD.

Syarat Khusus Penerima KJMU

Calon Mahasiswa:

  • Lulusan pendidikan tingkat menengah dari sekolah negeri/swasta di DKI Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya.
  • Diterima di Pergurutan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta.

Mahasiswa Aktif:

  • Pengajuan KJMU paling lambat dilakukan pada semester kedua.
  • Memenuhi kriteria akreditasi PTN/PTS dan program studi yang sesuai dengan prioritas dari pemerintah daerah.

Dokumen Persyaratan

  1. Surat permohonan bantuan pendidikan (Form 1).
  2. Surat pernyataan bermaterai tentang penerimaan bantuan (Form 2).
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  4. Bukti pendaftaran atau nomor ujian seleksi masuk PTN/PTS.
  5. Bagi penerima KJP sebelumnya: fotokopi KJP dan buku tabungan KJP.

Cara Daftar KJMU

Proses pengajuan menjadi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ini dilakukan melaui sekolah asal. Berikut ini tahapannya:

  1. Calon mahasiswa mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui sekolah asal.
  2. Lengkapi dokumen seperti surat permohonan, pernyataan ketaatan, dan laporan pertanggungjawaban.
  3. Setelah itu tunggu verifikasi oleh sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
  4. Bagi penerima baru yang berhasil mendapatkan KJMU akan melanjutkan proses administrasi mulai dari pembukaan rekening dan pencekan kartu ATM sebelum pencairan dana bantuan.
Berita Terkait
News Update