PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang buka suara soal penutupan TPA Bojongcanar di Kampung Lame Luhur, Desa Karya Utama, Kecamatan Cikedal.
Alasan penutupan TPA tersebut dilakukan setelah adanya surat peringatan dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI kepada 306 Kepala Daerah di Indonesia terkait pelanggaran dalam pengelolaan sampah.
Diketahui, di Kabupaten Pandeglang sendiri terdapat dua TPA yang dioperasikan oleh pemerintah daerah melalui DLH Pandeglang, yaitu TPA Bangkonol dan TPA Bojongcanar.
Saat ini pihak DLH telah menutup sementara TPA Bojongcanar di Kecamatan Cikedal karena pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA tersebut masih menggunakan sistem Open Dumping, tidak memiliki pagar pembatas lahan sekitar serta tak memiliki kubangan lindi.
Baca Juga: Dua Periode Pimpin Pandeglang, Irna-Tanto Dinilai Wariskan Masalah TPA Bojongcanar
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Winarno mengungkapkan, bahwa TPA Bojongcanar ditutup sementara dan pembuangan sampah dialihkan ke TPA Bangkonol.
"Tahun 2025 ini, DLH sedang mempersiapkan TPA Cigeulis agar dapat dioperasikan secepatnya," ungkap Winarno melalui pesan WhatsApp nya, Senin 17 Februari 2025.
Dikatakan dia, dengan ditutupnya TPA Bojongcanar, pembuangan sampah dialihkan ke TPA Bangkonol.
Pelayanan sampah bagi wajib retribusi tetap berjalan seperti biasa. Winarno juga mengklaim, masyarakat tidak di rugikan.
"Jadi, sementara ini sampa yang dibuang ke TPA Bojongcanar dialihkan ke TPA Bangkonol," katanya.
Saat disinggung soal adanya penambahan volume sampah di TPA Bangkonol dampak dari pengalihan dari TPA Bojongcanar, Winarno mengaku tidak masalah.
Menurutnya, TPA Bangkonol tersebut direncanakan menampung sampah 1000 ton, karena luas lahan TPA Bangkonol semuanya 10 hektar dan yang baru terpakai 4 hektare.
Baca Juga: Warga Cikedal Pandeglang Tuntut Kejelasan Status TPA Bojongcanar
"Nah, sebelum itu penuh tahun ini kita beli tanah melalui DPKPP Pandeglang yaitu di lokasi TPA Cigeulis, namun masih proses penghitungan luas lahan dan harga oleh tim apresial," ujarnya.
Winarno mengklaim, harusnya ketika pembuangan sampah dari Bojongcanar dialihkan ke TPA Bangkonol, masyarakat bersyukur karena tidak ada dampak kepada masyarakat di wilayah tersebut.
"Dengan ditutupnya TPA Bojongcanar berarti tidak ada dampak kepada masyarakat, begitu harusnya," tuturnya.
Penutupan TPA Bojongcanar tersebut lanjut Winarno, persiapan untuk fokus ke TPA Cigeulis. Nanti jika TPA Cigeulis sudah siap, maka pembuangan sampah itu akan ke TPA Cigeulis.
"Ketika nanti TPA Cigeulis sudah tidak memadai untuk menampung sampah, maka akan pindah lagi ke Bojongcanar, gitu urutannya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, ditutupnya TPA Bojongcanar setelah munculnya surat peringatan dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI ke 306 Kepala Daerah yang masih mengelola sampah di TPA dengan sistem Open Dumping.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Tak Mampu Bayar PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK
Setelah adanya peringatan tersebut, pihak DLH Pandeglang telah menutup aktivitas pembuangan sampah ke TPA Bojongcanar, dan sampah dari kantung-kantung sampah tersebut dialihkan ke TPA Bangkonol.
Penutupan TPA Bojongcanar tersebut juga sempat menuai protes baik dari warga maupun kalangan aktivis.
Selama ini, TPA Bojongcanar dianggap bermasalah, sehingga meminta pihak DLH Pandeglang, untuk bertanggungjawab atas penggunaan TPA Bojongcanar selama puluhan tahun ini.