Setelah Ditolak Warga, Dua Tempat Hiburan Malam di Pandeglang Ditutup

Rabu 12 Feb 2025, 20:29 WIB
Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Pandeglang ditutup Satpol PP. (Sumber: Dok. Warga)

Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Pandeglang ditutup Satpol PP. (Sumber: Dok. Warga)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP menutup dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, seusai diprotes warga.

Camat Carita, Pandeglang, Yadi Pribadi membenarkan, kedua THM telah ditutup, karena dianggap melanggar aturan dan tidak memiliki izin.

"Iya, tadi ada aksi penutupan THM oleh Satpol PP Pandeglang, ada dua THM yang ditutup. Yang satu audah beroperasi lama dan satu THM lagi baru beroperasi tiga hari," kata Yadi melalui sambungan telepon, Rabu, 12 Februari 2025.

Yadi mengatakan, satu THM tidak memiliki izin setelah beropasi tiga hari. Sementara itu, satu THM lain memiliki izin operasional sebagai rumah makan.

Baca Juga: Sekuriti Lippo Cikarang Tewas Ditikam Pengunjung Tempat Hiburan Malam

"Izin THM Carista memang ada cuma melanggar, kalau THM yang baru dibuka gak ada izin. Makanya ditolak oleh warga dan sekarang telah disegel oleh Satpol PP Pandeglang," ujarnya.

Setelah dua THM ditutup, Yadi dan pihak berwajib melakukan pengawasan supaya kejadian serupa tidak terulang.

"Iya, kita bersama Koramil dan Polsek Carita akan lakukan pengawasan," tuturnya.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, menolak keberadaan THM di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pemkab Pandeglang Tak Mampu Bayar PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK

Ketua MUI Carita, Anhar Muhyani mengatakan, warga tidak setuju THM tidak berizin untuk beroperasi. Selain itu, Bulan Ramadhan kian dekat.

Berita Terkait

News Update