PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Penutupan TPA Bojongcanar di Kampung Lame Luhur, Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan.
Anggota Komisi III DPRD Pandeglang, Rija Jajuli, mengaku belum mengetahui secara pasti alasan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir sampah tersebut.
"Saya takut salah memberi pernyataan karena belum memahami sepenuhnya permasalahan TPA Bojongcanar. Namun, katanya sertifikat tanahnya ada," ujar Rija Jajuli melalui sambungan telepon, Jumat, 14 Februari 2025.
Langkah penutupan TPA ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan warga Cikedal.
Baca Juga: TPA Bojongcanar di Cikedal Diduga Bermasalah, Pembuangan Sampah Dihentikan Sementara
Mereka berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang untuk meminta pertanggungjawaban atas kondisi TPA tersebut.
Koordinator Gerakan Muda Pandeglang (GMP), Abdul Rozak, menyatakan bahwa pihaknya bersama warga akan menuntut kejelasan mengenai pengelolaan TPA Bojongcanar yang diduga bermasalah.
"Kami akan meminta pertanggungjawaban dari DLH Pandeglang terkait pengelolaan TPA Bojongcanar. Sebagai warga asli Cikedal, kami terdampak langsung dari keberadaan TPA ini," ujar Abdul Rozak.
Menurut Rozak, TPA Bojongcanar telah beroperasi selama puluhan tahun untuk menampung sampah di Pandeglang.
Namun, berbagai dugaan pelanggaran muncul, seperti tidak adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), ketiadaan kubangan lindi, sistem pengelolaan sampah yang masih menggunakan metode open dumping, serta tidak adanya pagar pembatas di sekitar area TPA.