PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - TPA Bojongcanar di Kampung Lame Luhur, Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang diduga bermasalah. Akibatnya, pembuangan sampah ke TPA tersebut saat ini dihentikan sementara.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, ada peringatan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) RI ke beberapa daerah Kabupaten/Kota mengenai pengelolaan sampah di TPA, termasuk Kabupaten Pandeglang.
Diketahui, di Kabupaten Pandeglang sendiri, ada dua TPA yang dioperasikan yaitu TPA Bangkonol dan TPA Bojongcanar.
Dari kedua tersebut, salah satu TPA yang diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolan Sampah yakni TPA Bojongcanar di Kecamatan Cikedal.
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di TPS Liar? Siap-siap Kena Denda hingga Rp5 Juta!
Beberapa poin yang diduga menjadi permasalahan TPA Bojongcanar di Kecamatan Cikedal tersebut, diantaranya tentang dokumen UKL/UPL, tidak adanya Kubangan Lindi, pengelolan sampah di TPA tersebut masih mengunakan sistem Open Dumping, dan di TPA tersebut tidak ada pagar atau pembatas dari lahan sekitar.
Pasca adanya peringatan dari KLHK tersebut, kini tidak ada aktivitas pembuangan sampah ke TPA Bojongcanar, dan berdasarkan informasi yang dihimpun, sekarang ini pembuangan sampah dialihkan ke TPA Bangkonol oleh pihak DLH Pandeglang.
Ditemui di kawasan TPA Bojongcanar, Kecamatan Cikedal, Limah mengaku, sudah lama tidak ada pembuangan sampah ke TPA ini.
Ia dan warga lainnya pun tidak bisa memulung karena tidak ada sampah baru yang dibuang ke TPA.
"Ada sekitar hampir satu bulan mah gak ada pembuangan sampah ke sini (TPA Bojongcanar-red). Saya gak tau kenapa sekarang tidak ada pembuangan sampah, sehingga kami pun kesulitan memulung," ungkap Limah, Rabu 12 Februari 2025.
Terpisah, salah seorang aktivis asal Kecamatan Cikedal, Rojak meminta pertanggungjawaban dari pihak DLH Pandeglang atas kejelasan status TPA Bojongcanar di Cikedal tersebut.