JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemkot Jakarta Utara memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kapuk Muara, Penjaringan.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Utara, Edi Mulyanto mengatakan pemasangan spanduk dilakukan Minggu, 9 Februari 2025, itu agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.
"Spanduk untuk supaya masyarakat jangan buang sampah lagi di situ. Karena kalau dia buang sampah di situ, itu harus dikenain, nanti dikenain sanksi," kata Edi dihubungi Senin, 10 Februari 2025.
Dijelaskan Edi, lokasi yang menjadi TPS liar itu merupakan tanah sengketa. Disebukan, lokasi tersebut diduga sudah lama menjadi TPS liar, hingga banyak dikeluhkan warga.
Baca Juga: Tanah Bekas Rawa di Penjaringan Diduga Jadi TPS Liar, DLH Jakarta Utara Tindak Lanjut
"Rencananya kami akan pasang posko, agar supaya warga tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut," jelas Edi.
Ditegaskan Edi, warga yang nantinya masih kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut, maka akan ditindak tegas berupa sanksi sesuai peraturan daerah (Perda) 3 tahun 2013.
"Kena denda mulai dari Rp100 ribu sampai Rp 5 juta. Apalagi kalau pelaku usaha," tegasnya
Edi menduga lokasi tersebut kerap dijadikan TPS oleh warga yang kebetulan lewat. Ia juga menduga, warga yang membuang sampah bisa saja berasal dari warga luar.
"Bisa saja kebetulan lagi lewat, terus buang sampah disitu, jadi kayak gak mau bayar iuran gitu lah," tukasnya.
Disisi lain, Edi memastikan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut, dan mengimbau untuk membuang sampah di TPS resmi.