Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko didampingi Kanit Reskrim dan Kasihumas AKP Ken dalam menggelar para pelaku begal dan barang bukti hasil kejahatan di Mapolsek Kelapa Gading, Senin 17 Februari 2025. (Dok Mapolsek Kelapa Gading)

JAKARTA RAYA

Kawanan Begal di Kelapa Gading Diamankan Polisi

Senin 17 Feb 2025, 21:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat pelaku begal motor tak berkutik saat diamankan polisi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko mengatakan, keempat pelaku sempat melakukan perlawanan, mereka berinisial RA (23), DA (23), AB (22) dan MR (22).

"Komplotan pelaku begal ini merupakan warga Cakung, Jakarta Timur," ujar Seto kepada wartawan di Mapolsek Kelapa Gading, Senin 17 Februari 2025.

Modusnya, lanjut Seto, mereka terlebih dahulu mencopot plat nomor sepeda motor yang digunakan, agar aksinya tidak diketahui oleh warga.

"Motor para pelaku plat nomor sudah dicopot sebelum beraksi. Pelaku melakukan aksinya di dua lokasi berbeda, yakni di fly over Sedayu pada 13 Februari 2024, pukul 05.20 WIB, korban Khanif Assidiqi.  Kedua, TKP di SPBU Pegangsaan dan Kelurahan Pengangsaan dua, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, 28 Januari 2025, pukul 03.30 WIB," ungkapnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil



Dalam melancarkan aksi, para pelaku mencoba menyenggol motor korbannya hingga terjatuh.

"Setelah itu pelaku mengancamkan senjata tajam jenis celurit ke korban untuk merampas motor korbannya tersebut," ungkapnya.

Dikatakan Seto, para pelaku berhasil diamankan tim opsnal Polsek Kelapa Gading dengan cara melakukan penyamaran.

"Ya kita lakukan surveillance serta memancing para pelaku di kawasan Pegangsaan 2 Kelapa Gading. Pada saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan anggota menggunakan senjata tajam lalu terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur kepada para pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: Ngaku Tak Tahu Soal Korupsi Lahan Cengkareng, Eks Ketua DPRD Jakarta Sebut Nama Ahok



Berdasarkan pengakuan para pelaku, Seto mengungkapkan, sepeda motor hasil kejahatannya mereka jual ke daerah Karawang, Jawa Barat, seharga Rp3,2 juta per unit.

"Pembagian hasil penjualan motor curian perorang dibagi masing-masing Rp 800 ribu," tambahnya.

Tidak hanya itu, uang haram yang didapatnya, mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

"Para pelaku pengguna narkoba sabu juga," tuturnya.

Sehingga barang bukti kejahatan pelaku, menurut Seto berhasil disita adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Secoppy warna merah dop tanpa plat nomor polisi (milik pelaku), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max Tanpa No.Pol (milik pelaku) dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal pasal 363 ayat (1) KUHP anacaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.

Tags:
begal motorKepala GadingJakarta Utara

Angga Pahlevi

Reporter

Ade Mamad

Editor