POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) nya di tahun 2025 ini kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya dari pemerintah, guna membantu masyarakat yang kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bantuan sosial yang masih akan disalurkan tersebut, adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Informasi terkait pencairan kedua bansos ini, tentunya menjadi kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Cek Fakta Mengapa Pencairan Bantuan PKH dan BPNT 2025 Tidak Cair ke Rekening KKS KPM
Kapan Bansos 2025 akan dicairkan? Jadwal pencairan Bansos BPNT dan Bansos PKH biasanya akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Sosial.
Jadi para KPM dihimbau, untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya, khususnya terkait pencairan bansos tersebut.
Untuk memastikan status kepesertaan dan jadwal pencairan, bisa menggunakan NIK e-KTP Anda untuk melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya agar tidak terjebak informasi hoax yang ujungnya bisa merugikan diri sendiri.
Situs resmi Kementerian Sosial menyediakan informasi lengkap seputar Bansos 2025, mulai dari jenis bansos, syarat penerima, hingga cara melakukan pengecekan.
Untujk lebih jelasnya, apakah Bansos PKH dan Bansos BPNT sudah disalurkan oleh pemerintah atau belum, berikut ini cara mengeceknya.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
PKH dan BPNT, merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Jadi pastikan untuk informasi resminya, para KPM bisa melakukan pengecekan di aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.
Baca Juga: 3 Bansos Cair Februari 2025, Dana Bantuan PKH dan BPNT Diberikan Jelang Ramadan
Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan Bansos BPNT ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.