Kabar Terbaru! Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Bertambah ke 50 Daerah di Indonesia, Cek Apakah Wilayah Anda Masuk Daftar Penerima

Senin 17 Feb 2025, 10:10 WIB
Pemerintah mulai mencairkan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Pemerintah mulai mencairkan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial bersama empat bank resmi telah memulai pencairan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi Januari–Maret 2025.

Proses penyaluran bansos Kemensos ini telah disertai dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai landasan pembayaran dan terus mengalami perkembangan dengan penambahan lebih dari 50 daerah pencairan baru.

Namun, di tengah proses pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT yang terus berjalan, ada sejumlah kendala serta informasi penting terkait penerima manfaat (KPM) yang perlu diketahui.

Baca Juga: 50 Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT 16 Februari 2025, Ada Daerah Anda?

Pencairan Bansos Tahap 1 2025

Dilansir dari tayangan YouTube INFO BANSOS, pencairan bantuan sosial ini telah dilakukan secara terintegrasi melalui empat bank resmi, sehingga penerima manfaat dapat menarik saldo bantuan melalui mesin ATM dan aplikasi perbankan.

Hingga saat ini, total daerah pencairan telah bertambah dari lebih dari 100 wilayah menjadi sekitar 150 wilayah, mulai dari Kabupaten hingga Kota di berbagai provinsi.

Hal ini menunjukkan antusiasme dan komitmen pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Meskipun proses pencairan telah berjalan, terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan bantuan tidak cair atau tertunda bagi sebagian KPM. Beberapa penyebab yang teridentifikasi, antara lain:

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari PKH Cair Via BNI yang Disalurkan ke Beberapa Daerah, Cek Sekarang!

1. Evaluasi Hasil Survei Lapangan

Berdasarkan data dari aplikasi 6NG, terdapat KPM yang tidak menerima bantuan PKH karena hasil survei lapangan menyatakan mereka hanya layak menerima satu jenis bantuan.

Hal ini kerap terjadi pada keluarga yang telah menerima PKH selama lebih dari 7 tahun dan dinyatakan telah lulus (graduated) dari program tersebut.

2. Ketidaksinkronan Data

Berita Terkait

News Update