Info terkait aturan gaji P3K Paruh Waktu 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Nasional

Aturan Gaji P3K Paruh Waktu 2025: Ketentuan, Penganggaran, dan Jadwal Pembayaran

Senin 17 Feb 2025, 14:21 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah merilis aturan terbaru mengenai penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu tahun 2025.

Aturan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Dengan adanya aturan ini, mereka akan tetap diangkat sebagai P3K paruh waktu dan mendapatkan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana ketentuan penggajiannya? Kapan jadwal pembayarannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Hanya 5 Tahun! Begini Aturan Baru tentang Kontrak PPPK yang Tidak Bisa Diperpanjang

Surat Edaran Penganggaran Gaji P3K Paruh Waktu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 911227 SJ pada 14 Februari 2025. Surat ini menjelaskan mekanisme penganggaran gaji bagi P3K paruh waktu, yang mengacu pada peraturan terkait aparatur sipil negara (ASN). Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa:

Dengan adanya surat edaran ini, maka tenaga honorer yang telah terdaftar di database BKN dan memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi P3K paruh waktu.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 di SSCASN BKN

Ketentuan Penggajian P3K Paruh Waktu

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat beberapa ketentuan utama mengenai penggajian P3K paruh waktu. Pegawai non-ASN yang masih dalam tahap seleksi tetap bekerja dan mendapatkan gaji yang sama seperti sebelumnya.

Sumber dana untuk gaji P3K paruh waktu dianggarkan dalam belanja jasa pemerintah daerah.

Pemberian gaji setelah pengangkatan akan menggunakan kode rekening sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Gaji untuk P3K paruh waktu akan diberikan berdasarkan pedoman yang tercantum dalam surat Sekjen Kemendagri No. 911227 SJ.

Baca Juga: Jadwal Resmi! Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Paling Lambat 18 Februari, Akses Linknya di Sini Sekarang

Kode Klasifikasi Jabatan P3K Paruh Waktu

Setiap jabatan dalam P3K paruh waktu memiliki kode klasifikasi tersendiri, antara lain:

Kode klasifikasi ini digunakan dalam penganggaran dan pencairan gaji P3K paruh waktu.

Sesuai aturan yang berlaku, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengalokasikan gaji untuk pegawai non-ASN yang diangkat di luar ketentuan perundang-undangan. Namun, pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi tetap berhak mendapatkan gaji hingga pengangkatannya ditetapkan.

Baca Juga: Ini Daftar Instansi Daerah yang Sudah Mengumumkan Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Tujuan Pengadaan P3K Paruh Waktu

Pengadaan P3K paruh waktu memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:

BACA JUGA:

Tahapan Pengadaan dan Jadwal Pembayaran Gaji

Berikut tahapan pengadaan P3K paruh waktu:

Jadi, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi dan terdaftar di database BKN hanya perlu menunggu tahapan selanjutnya hingga resmi diangkat sebagai P3K paruh waktu.

Baca Juga: 5 Penyebab Gagal Cek NI PPPK di Mola BKN, Begini Solusinya

Aturan gaji P3K paruh waktu tahun 2025 memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi.

Dengan adanya regulasi ini, mereka tetap memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai P3K paruh waktu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan.

Bagi tenaga honorer yang masuk dalam skema ini, penting untuk mengikuti setiap tahap seleksi dan menunggu proses pengangkatan resmi.

Semoga seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat segera mendapatkan kepastian status dan hak gajinya sesuai aturan yang berlaku.

Tags:
informasi gaji P3Kseleksi ASNKemendagripengangkatan P3Katuran ASNgaji P3K honorerP3K 2025

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor