MALANG, POSKOTA.CO.ID - Viral sebuah mobil sedan BMW dengan menggunakan pelat nomor dengan tulisan tidak senonoh.
Beredar sebauh video di media sosial, mobil BMW menggunakan pelat nomor palsu yang berbagu tidak senonoh bertuliskan N 3 NEN yang melintasi kawasan Jalan Sokarno Hatta, Kota Malang.
Melansir dari akun Instagram @funnelmedia dalam video yang diunggah tampak mobil sedan BMW warna putih itu menggunakan pelat nomor tidak pantas di jalanan.
Menanggapi hal itu, Satlantas Polresta Malang Kota langsung melakukan penelusuran pemilik mobil melalui rekaman CCTV dan akhirnya berhasil menangkap pengemudi mobil tersebut.
Baca Juga: Viral Mobil Pelat RI-24 Masuk Jalur Busway, TransJakarta Buka Suara
Diketahui, pengendara mobil itu seorang mahasiswa berinisial RS, 22 tahun. RS mengungkapkan alasannya menggunakan pelat nomor palsu yang tidak pantas itu.
Demi Konten TikTok
RS mengaku memasang pelat nomor tersebut hanya utnuk kebutuhan konten di media sosial yakni TikTok.
"Ini untuk kebutuhan konten di TikTok aja. Untuk konten sinematik atau jedag-jedug saja," kata RS dalam klarifikasinya di Mapolresta Malang Kota yang dikutip Poskota pada Minggu, 16 Februari 2025.
Baca Juga: Viral Mobil Pakai Plat Nomor Kanji Jepang Berkeliaran di Malang
Pelaku mengaku bahwa mobil tersebut milik temannya, tetapi dirinya yang memberikan saran atau ide dalam pembuatan konten.
Sementara, pelat nomor palsu berbau tidak senonoh itu dibelinya secara online dah kemudian digunakannya untuk konten.
"Itu mobil teman saya, untuk kontennya saya yang bantu. Kalau pelat beli online kayanya," katanya.
Pelaku Didenda
Baca Juga: Viral, Penumpang Bergelantungan di Pintu KA Walahar saat Kereta Melaju di Stasiun Cikampek
Satlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pengemudi dan mobil tersebut pada Jumat, 14 Februari 2025 malam seusai sebelumnya viral di media sosial.
Dikatakan bahwa pelat nomor asli mobil tersebut seharusnya N 1688 ABG. Akhirnya, pengemudi dikenakan denda maksimal Rp500.000.
"Nompol aslinya N 1688 ABG. Kami menilang berdasarkan Pasal 280 dan denda maksimal Rp500.000," ucap Agung.
Agung meminta untuk pengemudi langsung mengganti pelat tersebut dengan pelat nomor yang aslinya.
Baca Juga: Viral Pengusaha Warteg Harus Bayar Rp10 Juta untuk Sertifikat Halal, Kepala BPJPH: Itu Oknum
Pelaku Minta Maaf
RS akhirnya meminta maaf atas aksinya yang mengganggu masyarakat khususnya KOta Malang. Ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Pelat ini tidak senonoh, saya minta maaf dan mengakui perbuatan saya. Ini merugikan dan saya berharap tidak ada lagi hal seperti ini," kata RS.