POSKOTA.CO.ID - Vadel Badjideh membantah keras tuduhan pernah berhubungan intim dan memaksa anak Nikita Mirzani, LM untuk melakukan aborsi.
Diketahui, Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap LM.
Meksi sudah jadi tersangka, TikToker itu bersumpah tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan yakni hubungan intim dan memaksa LM untuk menggugurkan kandungan.
Hal itu disampaikannya sata ditetapkan jadi tersangka dan akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan diungkapkannya kepada kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
Baca Juga: Haru! Nikita Mirzani Pamer Perubahan Lolly Usai Lepas dari Vadel Badjideh
Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Razman mengatakan bahwa kliennya membantah atas tuduhan yang disangkakan kepadanya
"'Saya bersumpah atas nama apapun dan bersaksi bahwa saya tidak melakukan perbuatan tersebut'," kata Razman yang dikutip Poskota pada Minggu, 16 Februari 2025.
Merasa dirinya dijebak dan menjadi korban, Vadel pun meminta bantuan hukum kepada Razman untuk menolongnya dan mengungkapkan sebuah kebenaran.
"Sebelum masuk tahanan dia peluk saya dan bilang 'tolong bantu saya om'," katanya.
Baca Juga: Polisi Sebut Vadel Badjideh Paksa Aborsi kepada Anak Nikita Mirzani
Sebagai kuasa hukumnya, Razman tegas akan tetap membantu kliennya dan melakukan apapun sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan Vadel agar tidak mendekam di penjara.
"Saya bilang 'Vadel kamu kuat ya, nanti saya bilang ke penyidik'," ucapnya.
Modus Akan Nikahi Korban
Kanit PPA Polres Metro Jaksel, AKP Citra Ayu Civilia mengatakan bahwa tersangka menggunakan modus menjanjikan menikahi korban, LM agar mau menuruti permintaannya untuk berhubungan intim.
Baca Juga: Polisi Ungkap Bujuk Rayu Vadel Lakukan Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
"Selama menjalin hubungan, atas bujuk rayu tersangka menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban. Sehingga, korban mau melakukan hubungan suami-istri," kata Citra.
Akhirnya dari hubungan tersebut, LM diduga hamil. Alih-alih akan bertanggung jawab, Vadel justru memaksa LM untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
"Diduga telah mengalami kehamilan serta LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi.
Kini, Vadel Badjideh ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan seusai ditetapkan sebagai tersangka.