Kronologi Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka hingga Terkena Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Sabtu 15 Feb 2025, 11:34 WIB
Vadel Badjideh, 20 tahun, tampak tersenyum dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan kasus asusila di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Vadel Badjideh, 20 tahun, tampak tersenyum dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan kasus asusila di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - TikToker Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus asusila terhadap anak Nikita Mirzani, LM yang masih di bawah umur.

Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil menahan Vadel setelah penetapan tersangka.

“Kita berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan dan atau arbosi tidak sesuai ketentuan,” kata AKP Citra dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 14 Februari 2025 malam.

Kronologi Vadel Resmi Jadi Tersangka

Kemudian, AKP Citra membeberkan kronologi atas kasus yang melibatkan Vadel di hadapan resmi jadi tersangka dan mengenakan baju oranye dinhadapan publik.

Baca Juga: Gaya Tengil Vadel Badjideh saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Asusila

“Kemudian ada pun kronologis kejadiannya itu pada bukan Januari 2024, pelapor yang bernama NM, yang merupakan ibu korban menjelaskan bahwa anak korban LM berpacaran dengan terlapor VAB,” jelas AKP Citra.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa selama menjalin hubungan tersebut, tersangka disebut merayu dan akan menikahi anak korban LM.

“Sehingga anak korban LM, mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan VAB,” lanjut dia.

Lalu, LM diduga mengalami kehamilan atas hasil hubungan badan tersebut dan diminta oleh tersangka untuk melakukan aborsi terhadap kandungannya, sebab  Vadel tidak ingin diketahui oleh keluarganya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Bujuk Rayu Vadel Lakukan Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur

“Hal tersebut dikuatkan berdasarkan keterangan dari saksi kemudian hasil visum, kemudian keterangan ahli dokter,” ungkap AKP Citra.

Terkena Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

News Update