POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2025 untuk mendukung keluarga penerima manfaat (KPM).
Pada 2025, pencairan bansos BPNT yaitu sbesar Rp600.000 untuk periode pencairan Januari, Februari dan Maret.
Jika Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan, ada beberapa alasan mengapa pencairan BPNT tahap 1 2025 tidak dapat dilakukan meskipun sudah terdaftar.
Penyebab Banos BPNT Tahap 1 Tidak Cair
Simak beberapa penyebab utama bansos tidak cair yang perlu KPM cek berdasarkan lansiran pendamping sosial bernama @jihannabila di akun Facebooknya.
1. Memiliki 2 KKS atau Lebih
Salah satu alasan utama yang menyebabkan KPM tidak mendapatkan pencairan adalah memiliki lebih dari satu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Biasanya, hal ini terjadi karena satu anggota keluarga, seperti istri dan suami, memiliki KKS atas nama masing-masing.
Hal ini sering kali mengarah pada data ganda, yang akhirnya menyebabkan kesalahan pada sistem penerimaan bansos.
Misalnya, seorang suami memiliki KKS atas namanya, sementara istrinya juga terdaftar dengan KKS ganda.
Kondisi ini membuat sistem penerimaan tidak dapat memproses pencairan bantuan dengan benar.
Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa dan memastikan hanya ada satu KKS yang terdaftar per individu dalam keluarga Anda.
Baca Juga: Segera Cek Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 1 Pakai NIK e-KTP, Simak Informasi Selengkapnya!
2. Perbedaan Data di KTP dan KKS
Permasalahan lain yang sering terjadi adalah perbedaan data antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KKS, terutama bagi KPM yang terdaftar sejak beberapa tahun lalu.
Biasanya, KPM lama yang masih menggunakan data yang belum diperbarui dapat mengalami masalah ini. Misalnya, nama, alamat, atau data lainnya di KTP tidak cocok dengan data yang tercatat di KKS.
Jika Anda menemukan ketidaksesuaian data, pastikan untuk segera mengupdate data KTP Anda di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pastikan bahwa data di KTP dan KKS Anda sesuai agar proses pencairan bisa berjalan lancar.
3. Meninggal Dunia dan Sudah Terdata di Dukcapil
Jika penerima bansos BPNT telah meninggal dunia, dan data tersebut sudah terdaftar di Dukcapil, maka KPM tersebut tidak akan lagi menerima pencairan bantuan.
Hal ini dikarenakan bantuan sosial tidak dapat diwariskan kepada anggota keluarga yang masih hidup.
Jangan ragu untuk memeriksa dan memperbarui data jika diperlukan agar Anda tetap bisa mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan.