POSKOTA.CO.ID – Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) terus menggulirkan beragam bantuan sosial (bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain melakukan pencairan, pemerintah juga berupaya untuk memastikan bahwa bansos dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Salah satu syarat untuk mendapatkan bansos PKH adalah telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Sudah Terima Bansos PKH Tahap 1 2025, Saldo Cair Rp725.000 ke KKS BNI
DTKS Jadi Syarat Utama Dapat Bansos Kemensos
DTKS adalah basis data utama yang digunakan oleh Kemensos untuk menentukan penerima dari berbagai program bansos yang dimiliki.
Seperti data penerima bansos PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bagi masyarakat yang ingin mendapatkannya, harus mendaftarkan diri ke DTKS.
Masyarakat bisa memilih dua cara daftar DTKS, yakni melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos secara online, atau secara offline dengan datang langsung ke kantor kelurahan atau desa setempat.
DTKS sendiri merupakan sistem pendataan nasional yang digunakan untuk menyeleksi penerima berbagai program bansos, termasuk:
- Bansos PKH: Bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin.
- Bansos BPNT: Bantuan berupa bahan pangan pokok.
- BLT: Bantuan tunai kepada masyarakat terdampak ekonomi.
- Kartu Indonesia Sehat (KIS): Jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP): Bantuan pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu.
DTKS jadi syarat utama agar bisa masuk dalam seleksi penerima bagi beragam bansos dari pemerintah yang berada di bawah Kemensos.
Selain itu, sistem DTKS juga dapat mengecek apakah masyarakat tercatat sebagai penerima bantuan. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.