Pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 akan segera disalurkan untuk penerima manfaat. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

EKONOMI

KPM dengan NIK KTP yang Masuk Kriteria Ini Tidak Akan Terima Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2025, Cek Selengkapnya!

Minggu 16 Feb 2025, 10:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kTP yang masuk dalam kategori ini tidak akan menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025.

Pada tahun 2025, pencairan PKH tahap 1 sudah mulai dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Bank BSI, Bank BRI, dan segera menyusul Bank BNI.

Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan di tahap ini.

Lalu, siapa saja yang tidak akan mendapatkan bansos PKH tahap 1 tahun 2025? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Telah Dimulai, Cek Nama Anda Menggunakan NIK e-KTP di Sini!

Apa Itu PKH dan Kenapa Bisa Tidak Cair?

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu berdasarkan kriteria sosial-ekonomi tertentu.

Program ini sudah berjalan sejak tahun 2007 dan masih menjadi prioritas pemerintah. Namun, ada beberapa faktor yang menyebabkan bantuan ini tidak cair bagi sebagian KPM, terutama karena perubahan status sosial ekonomi penerima.

Kriteria KPM yang Tidak Akan Menerima Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025

Berikut beberapa kriteria yang menyebabkan seseorang tidak lagi menerima bansos di tahap pertama tahun 2025:

  1. Memiliki Kendaraan Bermotor dengan Harga di Atas Rp30 Juta
    Jika seorang KPM memiliki motor dengan nilai lebih dari Rp30 juta atau bahkan memiliki mobil, maka ia dinilai sudah tidak masuk kategori penerima bansos.
  2. Daya Listrik Rumah di Atas 2.200 VA
    Rumah dengan daya listrik yang tinggi menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik, sehingga penerima dengan kondisi ini akan dikeluarkan dari daftar bansos.
  3. Kepala Keluarga Berusia di Bawah 40 Tahun dan Masih Produktif
    Jika kepala keluarga masih berusia produktif dan memiliki kemampuan untuk bekerja, kemungkinan besar bantuan sosialnya tidak akan diperpanjang.
  4. Ada Anggota Keluarga yang Bekerja di Perusahaan dengan Gaji di Atas UMP/UMK
    Jika ada anggota keluarga yang bekerja di perusahaan dengan gaji lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka keluarga tersebut dianggap sudah mandiri secara finansial.
  5. Lulus CPNS atau P3K di Tahun 2024
    Anggota keluarga yang lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menandakan peningkatan kesejahteraan keluarga, sehingga mereka tidak lagi layak menerima bansos.
  6. Memiliki Lahan Luas atau Aset Berharga
    KPM yang memiliki tanah luas atau aset berharga lainnya juga bisa dicoret dari daftar penerima bansos.

Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima bansos, bisa melakukan pengecekan melalui:

Jika pada aplikasi atau website status masih menunjukkan periode sebelumnya (November-Desember 2024), maka kemungkinan besar bansos tidak akan cair di tahap 1 tahun 2025.

Bagi masyarakat yang masih mengandalkan bantuan sosial, penting untuk memahami kriteria yang membuat bansos tidak cair di tahap 1 tahun 2025.

Jika merasa sudah tidak memenuhi syarat, lebih baik segera melapor dan mengundurkan diri secara mandiri agar tidak berdampak pada bantuan lainnya.

Jangan lupa untuk selalu mengecek status bansos melalui aplikasi atau website resmi agar mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.

Tags:
bansos KPM Kartu Keluarga Sejahterapencairan PKH tahap 1Program Keluarga Harapan Bantuan sosial

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor