KPM Terima Pencairan Dana Bansos PKH, Ketahui Syaratnya di Sini!

Sabtu 15 Feb 2025, 23:14 WIB
Bantuan sosial yang akan dicairkan yaitu PKH sesuai dengan jadwal. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Bantuan sosial yang akan dicairkan yaitu PKH sesuai dengan jadwal. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan kepada masyarakat yang namanya telah masuk ke daftar.

Penyaluran bantuan ini diketahui tengah berlangsung untuk tahap pertama alokasi tiga bulan yaitu Januari hingga Maret 2025.

PKH menyalurkan bantuan kepada KPM yang telah dikelompokkan agar penyaluran dana lebih tepat dan sesuai sasaran.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 dengan Nominal Pencairan Rp600.000 Disalurkan Secara Bertahap ke Rekening KKS Himbara

Komponen Penerima Bansos PKH

Penyaluran bansos PKH akan disesuaikan dengan kategori yang ada dalam komponen, berikut penjelasannya.

1. Komponen Kesehatan

Komponen kesehatan terdiri dari dua kategori yaitu ibu hamil dan anak usia dini, sesuai dengan namanya, bantuan ini diberikan untuk memberikan akses kesehatan mereka.

Baca Juga: Ada Dana Bansos PIP Rp1,8 Juta untuk Siswa Kurang Mampu, Simak Syaratnya!

2. Komponen Pendidikan

Komponen pendidikan terdiri dari siswa SD, SMP, dan SMA yang akan menyalurkan bantuan kepada untuk siswa agar mereka dapat melanjutkan pendidikannya.

3. Komponen Kesejahteraan

Komponen kesejahteraan sesuai dengan namanya yang akan memberikan kesejahteraan kepada kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 dengan Nominal Pencairan Rp600.000 Disalurkan Secara Bertahap ke Rekening KKS Himbara

Syarat Penerima Bansos PKH

Mengutip kanal Youtube Naura Vlog, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan sosial sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Berita Terkait
News Update