POSKOTA.CO.ID - Bagi yang mau mendapatkan saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Anda harus tahu cara daftar bansos.
Seperti di sini terdapat cara daftar bansos PKH yang bisa melalui secara offline atau kalau dulu memang cara ini menjadi andalan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Bansos PKH merupakan salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui kementerian sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.
Nominal dana yang didapatkan pun tergantung dari kategori yang sesuai dengan yang Anda daftarkan.
Baca Juga: Deretan Bansos yang Disalurkan Sepanjang Februari 2025, Cek Pakai NIK dan KTP
Jika ingin tahu bagaimana cara mendaftar bansos, silahkan cek dulu syarat pendaftaran bansos yang salah satunya hari membuat NIK e-KTP dan KK.
Syarat Pendaftaran
Dilansir dari Kemensos, inilah syarat pendaftaran bansos Program Keluarga Harapan.
- Surat Pengantar atau SKTM dari kelurahan atau kampung.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP.
- Foto rumah bagian depan.
- Formulir pengajuan DTKS atau Non-Bansos.
- Belum pernah terdaftar sebagai penerima Bansos sebelumnya.
- Untuk PKH, harus memiliki komponen pendukung seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
- E-KTP atau NIK yang sesuai dengan data Dukcapil.
Demikian syarat pendaftaran bansos, bagi yang telah sesuai dan telah menyiapkan berbagai syarat tersebut, selanjutnya Anda bisa cek langkah-langkah pendaftaran secara offline.
Baca Juga: Ini Sederet Penyebab NIK KTP Tak Terdaftar sebagai Penerima Bansos Kemensos, Catat!
Silahkan simak caranya berikut ini, supaya Anda bisa juga mendapatkan saldo gratis dari pemerintah.
Langkah-Langkah Pendaftaran Secara Offline
Dilansir dari Poskota, inilah cara untuk mendaftar bantuan sosial PKH.
- Datang ke kantor Dinas Sosial terdekat dan ajukan permohonan.
- Berikan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas untuk diperiksa dan menerima formulir pengusulan.
- Berkas diverifikasi oleh operator SIKS-NG dan ditandatangani pejabat terkait.
- Data diinput ke aplikasi SIKS-NG dan difinalisasi oleh petugas.
- Pengesahan data dilakukan oleh kepala daerah atau bupati.
- Penginputan usulan dilakukan setiap tanggal 15 hingga H-5 akhir bulan.