Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Apakah Penerima Bantuan Iuran Masih Ditanggung?

Minggu 16 Feb 2025, 12:44 WIB
Pemerintah memastikan perlindungan bagi masyarakat miskin di tengah rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026. (Sumber: Pinterest)

Pemerintah memastikan perlindungan bagi masyarakat miskin di tengah rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Laga Tensi Panas Papan Atas di BRI Liga 1 2024/2025 Sore Ini: Persib Bandung vs Persija Jakarta

Peningkatan Akurasi Data PBI

Menkes Budi menyoroti pentingnya validasi data peserta PBI agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak.

Ia mengusulkan agar data penerima manfaat disinkronkan dengan data perbankan dan tagihan listrik untuk memastikan tidak ada ketidaktepatan dalam distribusi subsidi.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan iuran ini tidak terkait dengan penerapan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

KRIS bertujuan meningkatkan standar layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan tanpa membedakan kelas layanan berdasarkan ekonomi.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 merupakan langkah yang tak terhindarkan demi menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa masyarakat miskin tetap mendapatkan perlindungan melalui skema PBI.

Dengan perencanaan yang matang, transparansi, dan validasi data yang lebih baik, diharapkan kebijakan ini dapat diterima oleh masyarakat dan tetap memberikan manfaat optimal bagi semua peserta.

Berita Terkait
News Update