POSKOTA.CO.ID - Hari ini merupakan kabar baik bagi guru-guru di seluruh Indonesia karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini sedang diusahakan untuk dicairkan sebelum Idul Fitri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti tengah mengupayakan agar pencairan tunjangan kepada tenaga pendidik menjadi lebih cepat.
Diketahui pencairan ini dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan dan pencairan triwulan pertama mulai dicairkan pada April.
Namun, karena informasi pengupayaan ini, diperkirakan tunjangan akan dicairkan sebelum lebaran yaitu pada Maret 2025.
Diketahhi anggaraan gaji dan tunjangan guru honorer sebesar Rp11,5 triliun dialokasikan dan siap cair sebelum lebaran.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Syarat Terima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga pendidik yang ingin mendapatkan tunjangan:
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dipastikan Cair! Berikut Ini Besaran dan Tunjangan hingga Jadwalnya
1. Wajib memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.
2. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
3. Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen.
Itu dia beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga pendidik untuk mendapatkan tunjangan.
Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan S1 yang Bakal Diterima
Nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Mengutip situs Portal Informasi Indonesia, nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan diterima mengalami kenaikkan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000.
Kemudian, guru ASN akan tetap menerima tunjangan yang setara dengan satu kali gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku.