POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2024, tepatnya tahap 2 penyaluran 2024, bansos KJP melakukan pembatalan pencairan bantuan kepada siswa.
Mengutip dari situs Kartu Jakarta Pintar Plus, program ini diberikan untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarkat tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan hingga SMA atau SMK.
Seperti yang diketahui, pada tahun 2025 ini KJP Plus akan kembali disalurkan kepada siswa yang berhak menerimanya.
Hal tersebut merupakan informasi yang diberikan melalui kanal Youtube DPRD Provinsi DKI Jakarta, penyaluran ini dipertimbangkan karena dinilai masih banyak siswa yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Daftar KPM Bansos BPNT 2025 Bisa Dicek Lewat Aplikasi Pakai NIK KTP, Simak Cara Lengkapnya!
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh siswa agar kembali mendapatkan dana bantuan sosial dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Syarat Kembali Jadi Penerima Bansos KJP Plus 2025
Dapatkan penyaluran bantuan sosial pada tahun 2025 dari KJP Plus untuk siswa dengan penuhi syarat berikut:
1. Berusia 6 hingga 21 tahun
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi calon penerima adalah berusia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdata di Dapodik
Persyaratan selanjutnya adalah mereka yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang merupakan sistem pendataan nasional.
3. Berdomisili di Jakarta
Baca Juga: Update Cairnya Saldo Dana Bansos PKH atau BPNT Tahap 1 di Bank BRI, Cek Sekarang Juga!
Persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi adalah masyarakat yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Segera periksakan status siswa apakah kembali terdata sebagai penerima bantuan atau tidak melalui situs KJP.
Cara Periksa Status Penerima Bansos KJP Plus 2025
Berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk memeriksakan daftar penerima bansos KJP Plus:
- Buka aplikasi browser
- Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id
- Isi data yang diminta sesuai kolom
- Lengkapi tahun serta tahap pencairan
- Selanjutnya klik 'Cek Penerima'