POSKOTA.CO.ID - Jika Anda merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), cukup mudah untuk mengeceknya.
Bansos PKH, merupakan salah satu program andalan dari pemerintah, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan yang tergolong dalam kategori miskin dan rentan.
Karena PKH ini merupakan salah satu bansos bersyarat, jadi dipastikan tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari Bansos ini.
Dengan adanya Bansos ini, diharapkan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat, serta dapat akses layanan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair di Februari 2025? Cek Faktanya
Dilansir dari laman resmi, Bansos PKH merupakan salah satu program pemmerintah yang pemberian bantuan sosial bersyarat, kepada keluarga miskin dan rentan.
Bantuan tersebut, akan diberikan kepada KPM yang memenuhi syarat, dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bansos ini, diberikan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan, serta menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Namun karena ini merupakan bantuan tunai bersyarat, jadi tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ini.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Februari 2025 Sudah Mulai Dicairkan, Cek Rekening Anda Sekarang!
Setiap penerima bantuan dipilih berdasarkan data yang telah diverifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di e-KTP.
Jika NIK e-KTP Anda tervalidasi sebagai penerima Bansos PKH, tentunya ingin mengetahui jadwal pencairan bantuan tersebut.
Hal tersebut guna memastikan status penerimaan, agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh para KPM.
Biasanya untuk proses menyalurkan bantuan ini, dilakukan oleh pemerintah secara bertahap dalam beberapa tahap sepanjang tahun.
Jika merunut pada tahun sebelumnya, Bansos PKH ini kerap disalurkan empat tahap dalam setiap tahunnya. Berikut ini perkiraan jadwal pencairan.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025
Untuk tahap 1: Januari, Februari, Maret
Untuk tahap 2: April, Mei, Juni
Untuk tahap 3: Juli, Agustus, September
Untuk tahap 4: Oktober, November, Desember.
Oleh karena itu, memahami kapan bantuan akan cair dan bagaimana cara mengecek status penerima, menjadi langkah awal yang perlu dilakukan oleh para KPM.
Untuk proses cek status penerima Bansos PKH ini, kini dapat dilakukan secara daring, baik melalui laman resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Segini Besaran Dana dari Komponen Bansos PKH 2025, Cek Selengkapnya!
Dengan hanya memasukkan semua data yag ada di NIK e-KTP Anda, para KPM dapat langsung mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima PKH.
Dengan memanfaatkan teknologi, ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran serta mengurangi potensi penyelewengan data penerima bantuan sosial.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Jadi pastikan untuk informasi validnya, para KPM bisa melakukan pengecekan di aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.
Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.