POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi siswa dari keluarga kurang mampu! Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dengan nominal hingga Rp1.800.000 per tahun.
Saldo dana bansos ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan agar anak-anak tetap bisa bersekolah.
Syarat Penerima Bansos PIP 2025
Dana bansos ini diberikan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah beberapa syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang ingin menerima bantuan wajib memiliki KIP. Jika belum memiliki, bisa mendaftar melalui sekolah atau mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan setempat.
Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal atau Nonformal
Hanya siswa yang aktif belajar di sekolah formal atau lembaga pendidikan nonformal terdaftar yang bisa menerima bantuan ini.
Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sulit, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan mendapatkan prioritas dalam program ini.
Data Kependudukan Valid
Pastikan data kependudukan siswa sesuai dengan catatan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Cara Mengecek Nama Penerima PIP
Bagi orang tua atau siswa yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa melakukan pengecekan secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu "Cek Penerima PIP".
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Klik "Cari" untuk melihat status penerimaan bantuan.
- Jika terdaftar, informasi terkait jumlah bantuan dan pencairan akan ditampilkan di laman tersebut.
Besaran Bansos PIP Sesuai Jenjang Pendidikan
Besaran dana yang diterima oleh siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Dengan adanya dana bansos PIP 2025 ini, diharapkan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengakses pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya.
Jangan lupa untuk segera cek status penerimaan dan pastikan data sesuai agar bantuan bisa dicairkan tepat waktu!
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.