Penyesuaian bunga fintech lending 2025 oleh OJK diharapkan meringankan beban peminjam dan mendorong pertumbuhan UMKM. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

EKONOMI

90 Daftar Pinjol Legal OJK Update Februari 2025, Proses Cepat Cair

Sabtu 15 Feb 2025, 14:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending terus berkembang pesat di Indonesia.

Namun, ada kabar baik bagi masyarakat yang mengandalkan pinjaman online (pinjol) sebagai sumber pendanaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan batas atas bunga pinjaman online mulai 1 Januari 2025.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat, mendukung pertumbuhan sektor UMKM, serta menjaga keseimbangan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).

Dengan penyesuaian ini, diharapkan industri fintech lending dapat lebih sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga: Mitos Kebal Bikin Tramadol Banyak Digunakan Remaja Pelaku Tawuran, Begini Kata BPOM

Penyesuaian Bunga Fintech Lending

Menurut Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, penyesuaian bunga fintech lending yang berlaku mulai 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Sektor konsumtif:

    • Tenor kurang dari 6 bulan: bunga menjadi 0,3% per hari
    • Tenor lebih dari 6 bulan: bunga menjadi 0,2% per hari
  2. Pembiayaan produktif sektor mikro dan ultra mikro:

    • Tenor kurang dari 6 bulan: bunga menjadi 0,275% per hari
    • Tenor lebih dari 6 bulan: bunga menjadi 0,1% per hari
  3. Pembiayaan produktif sektor kecil dan menengah:

    • Semua tenor: bunga menjadi 0,1% per hari

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri fintech lending.

Dampak Penyesuaian Bunga Fintech Lending

Penurunan bunga ini membawa berbagai dampak positif dan tantangan bagi berbagai pihak:

1. Keuntungan bagi Peminjam

2. Tantangan bagi Penyelenggara Fintech

3. Dampak bagi Lender

Upaya OJK dalam Pemberantasan Pinjol Ilegal

Selain menurunkan bunga fintech lending legal, OJK juga terus memperketat pengawasan terhadap pinjol ilegal. Hingga awal 2025, jumlah fintech P2P lending yang terdaftar dan memiliki izin OJK sebanyak 97 perusahaan.

Jumlah ini berkurang dibandingkan tahun sebelumnya, karena beberapa perusahaan mengalami pencabutan izin akibat berbagai pelanggaran.

Beberapa perusahaan yang telah dicabut izinnya antara lain:

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan fintech sebelum mengajukan pinjaman. Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, berikut daftar 97 perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per awal 2025:

Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2
. SAMIR - www.samir.co.id
3. amartha - https://amartha.com
4
. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5
. Boost- https://myboost.co.id
6
. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7
. Findaya - http://findaya.co.id
8
. modalku - https://modalku.co.id
9
. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
10
. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
11
. Maucash - http://maucash.id
12
. Finmas - https://www.finmas.co.id
13
. KlikA2C - https://klika2c.co.id
14
. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
15
. Ammana.id - https://ammana.id
16
. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
17
. KoinP2P - https://koinp2p.com
18
. pohondana - http://pohondana.id
19
. MEKAR - https://mekar.id
20
. AdaKami - www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
22
. KREDITPRO - http://kreditpro.id
23
. FINTAG - http://fintag.id
24
. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO - https://crowdo.co.id
26
. Indodana - indodana.id
27. JULO - www.julo.co.id
28. Pinjamin - www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com)
29. DanaRupiah - danarupiah.id
30. Taralite - www.taralite.com
31. Pinjam Modal - pinjammodal.id
32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai - www.awantunai.co.id
34. Danakini - https://danakini.co.id
35
. Singa - http://singa.id
36
. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
37
. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
38
. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
39
. FinPlus - www.finplus.co.id
40. UangMe - http://uangme.id
41
. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
42
. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
43
. BATUMBU - www.batumbu.id
44. Cashcepat - http://cashcepat.id
45
. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
47
. cicil - https://www.cicil.co.id
48
. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
49
. 360 KREDI - www.360kredi.id
50. ETHIS - https://ethis.co.id
51
. Kredinesia - www.kredinesia.id
52. Pintek - http://pintek.id
53
. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54
. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
55. Cairin - www.cairin.id
56. TrustIQ - http://trustiq.id
57
. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
59. Invoila - http://invoila.co.id
60
. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
61
. DanaBagus - www.danabagus.id
62. UKU - ukuindo.com
63. KREDITO - https://kredito.id
64
. AdaPundi - www.adapundi.com
65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
67. Komunal - www.komunal.co.id
68. Restock.ID - www.restock.id
69. Asetku - http://asetku.co.id
70
. Ringan - www.ringan.co.id
71. Avantee - www.avantee.co.id
72. Gradana - gradana.co.id
73. Danacita - www.danacita.co.id
74. IKI Modal - www.ikimodal.com
75. Ivoji - www.ivoji.id
76. Indofund.id - indofund.id
77. iGrow - igrow.asia
78. Danai.id - http://danai.id
79
. DUMI - minjem.com
80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id - qazwa.id
82. KrediFazz - www.kredifazz.id
83. Doeku - doeku.id
84. Aktivaku - aktivaku.com
85. Danain - www.danain.co.id
86. Indosaku - indosaku.id
87. UATAS - www.uatas.id
88. EDUFUND - www.edufund.co.id
89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com

Baca Juga: Usai Viral Malak Anak TK Latihan Marching Band, Dua Preman Langsung Diringkus Polisi

Tips Aman Menggunakan Fintech Lending

  1. Pastikan Legalitas – Cek daftar resmi fintech lending berizin OJK sebelum mengajukan pinjaman.
  2. Pahami Ketentuan Pinjaman – Baca dengan teliti bunga, tenor, serta biaya tambahan yang dikenakan.
  3. Pinjam Sesuai Kebutuhan – Hindari meminjam lebih dari kemampuan untuk menghindari kesulitan pembayaran.
  4. Jaga Keamanan Data Pribadi – Jangan sembarangan membagikan informasi pribadi atau OTP kepada pihak yang tidak dikenal.
  5. Laporkan Pinjol Ilegal – Jika menemukan praktik pinjaman ilegal, segera laporkan ke OJK melalui kontak resmi mereka.

Penurunan bunga fintech lending oleh OJK di tahun 2025 menjadi langkah penting dalam meningkatkan akses keuangan yang lebih inklusif bagi masyarakat dan UMKM.

Dengan bunga yang lebih rendah, biaya pinjaman menjadi lebih terjangkau, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih luas. Namun, masyarakat juga harus tetap waspada terhadap pinjol ilegal yang masih beroperasi.

Pemerintah dan OJK terus berupaya menciptakan ekosistem fintech lending yang sehat dan aman. Oleh karena itu, sebagai konsumen, penting untuk tetap bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal tanpa risiko keuangan yang berlebihan.

Tags:
Pinjol legal dan ilegalBunga pinjol 2025Pinjol Legal OJK 2025OJK fintech lendingPinjaman onlinePinjol LegalFintech lending

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor