POSKOTA.CO.ID - Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan tagar Kabur Aja Dulu, salah satunya di platform X. Hingga Jumat, 14 Februari 2025 unggahan dengan tagar ini sudah mencapai 67 ribu cuitan.
Adapun arti dari tagar Kabur Aja Dulu merupakan bentuk ekspresi keresahan masyarakat terhadap kondisi sosial dan ekonomi Indonesia sekarang ini. Jika melakukan pencarian dengan kata kunci KaburAjaDulu di media sosial X, maka akan muncul berbagai keluhan warga.
Selain itu, baru-baru ini juga beredar beberapa isu yang menjadi sorotan publik seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami karyawan TVRI dan RRI, efisiensi anggaran pendidikan, hingga pemblokiran anggaran, hingga pemblokiran anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kondisi negara yang tidak stabil ini dianggap oleh banyak orang meresahkan sehingga muncul tagar KaburAjaDulu, yang jika diperhatikan merujuk kepada ajakan untuk pindah ke luar negeri.
Baca Juga: Tradisi Unik Setiap Negara Merayakan Hari Valentine, dari Korea Selatan hingga Republik Ceko
Salah satu cuitan yang banyak direspon warganet diunggah akun @barengwarga, “Memahami #KaburAjaDulu itu soal mencari kehidupan yang lebih baik karena di negara ini apa-apa sulit, kepastian hukum gak jelas, pemerintah ga becus, ekonomi buruk, diperes pajak gede gak dapet apa-apa.”
Tagar Kabur Aja Dulu ini masih trending hingga Jumat sore dan banyak warganet yang terus mengunggah cuitan tentang keresahan masing-masing tentang kondisi sosial ekonomi Indonesia ini.
Daftar 76 Negara Bebas Visa
Meski viralnya tagar Kabur Aja Dulu menjadi bentuk keresahan warganet, pergi ke luar negeri mungkin saja bisa menjadi cara untuk memberikan waktu menenangkan diri sendiri dari penatnya kehidupan.
Ketika berpergian ke negara lain, tentunya ada syarat yang perlu terpenuhi misalnya memiliki paspor. Dokumen ini dibutuhkan sebagai identitas resmi warga negara ketika berpergian ke luar negeri.
Baca Juga: Promo Coklat di Alfamart, Spesial untuk Rayakan Hari Valentine 2025
Selain itu, visa juga dibutuhkan untuk memastikan keperluan masyarakat yang hendak berpergian ke negara orang. Namun diantara banyaknya tujuan, ada beberapa negara yang tidak memberlakukan visa, sehingga dengan paspor saja sudah cukup untuk berkunjung.
Menurut data Henley Passport Index, berikut ini daftar negara yang membebaskan visa bagi pengunjung berpaspor Indonesia:
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Brasil
- Brunei
- Kamboja
- Chili
- Kolombia
- Cook Islands
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kazakhstan
- Kenya
- Kiribati
- Laos
- Makau
- Madagaskar
- Malaysia
- Mali
- Micronesia
- Moroko
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Niue
- Oman
- Peru
- Filipina
- Rwanda
- Serbia
- Singapura
- St. Kitts and Nevis
- St. Vincent and Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- The Gambia
- Turki
- Uzbekistan
- Vietnam
Baca Juga: IDI Minta Masyarakat Waspadai Deretan Penyakit yang Sering Melanda Saat Cuaca Ekstrem
Kemudian ada juga negara yang menerapkan ketentuan Visa on Arrival (VOA), yaitu visa khusus yang dikeluarkan oleh otoritas imigrasi suatau negara pada saat kedatangan warga negara asing di pelabuhan, bandara, atau pos pemeriksaan perbatasan. Negara-negara yang memberlakukan VOA untuk paspor Indonesia diantaranya:
- Armenia
- Azerbaijan
- Burundi
- Cape Verde Islands
- Comoro Islands
- Djibouti
- Ethiopia
- Guinea-Bissau
- Yordania
- Kirgistan
- Malawi
- Maladewa
- Marshall Islands/Kepulauan Marshall
- Mauritania
- Mauritius
- Nepal
- Nikaragua
- Palau Islands
- Papua Nugini
- Qatar
- Samoa
- Sierra Leone
- Somalia
- Tanzania
- Timor Leste
- Tuvalu
- Zimbabwe
Kemudian beberapa negara memberlakukan lectronic Travel Authorization (eTA) bagi turis asing yang datang ke wilayahnya. eTA ini merupakan dokumen digital bagi WNI yang bisa diperoleh secara daring sebelum memulai perjalanan ke luar negeri. Ada 3 negara yang memberlakukan eTA untuk paspor Indonesia, yaitu:
- Pakistan
- Seychelles
- Sri Lanka