JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan program golden visa di Indonesia. Inisiatif ini diluncurkan untuk mempermudah warga negara asing (WNA), terutama mereka yang berniat berinvestasi di Indonesia, untuk mendapatkan izin tinggal.
Regulasi mengenai golden visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Pada BAB V, Pasal 184, dijelaskan bahwa:
Golden visa mencakup visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni maksimal 5 atau 10 tahun.
Golden visa diberikan untuk berbagai keperluan seperti penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.
Penerima Golden Visa Indonesia:
Menurut Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, penerima golden visa Indonesia meliputi:
1. Penanaman modal:
- WNA sebagai investor perorangan yang berencana mendirikan perusahaan di Indonesia.
- WNA sebagai investor perorangan tanpa niat mendirikan perusahaan di Indonesia.
- WNA yang akan menjadi anggota direksi atau dewan komisaris di perusahaan yang didirikan di Indonesia, baik cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Indonesia.
- WNA yang mewakili perusahaan induk di luar negeri yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
2. Penyatuan keluarga:
- WNA yang bergabung dengan pasangan pemegang izin tinggal terbatas atau tetap.
- Anak di bawah usia 18 tahun dan belum menikah yang bergabung dengan orang tua pemegang izin tinggal terbatas atau tetap.
- WNA yang bergabung dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau tetap.
3. Repatriasi:
- Mantan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin tinggal tanpa penjamin.
- Keturunan mantan WNI hingga derajat kedua tanpa penjamin.
4. Rumah kedua:
- Rumah kedua.
- Keahlian khusus.
- Tokoh dunia.
- WNA lanjut usia (55 tahun atau lebih).
Persyaratan Pemberian Golden Visa:
Golden visa Indonesia berlaku bagi WNA yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023. Berikut adalah persyaratannya:
1. Investor asing perorangan yang mendirikan perusahaan:
- Untuk masa tinggal 5 tahun, WNA investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar).
- Untuk masa tinggal 10 tahun, WNA investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar).