Pengadilan Tinggi Jakarta Pastikan Putusan Banding Harvey Moeis Digelar Terbuka untuk Transparansi

Jumat 14 Feb 2025, 00:00 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta Pastikan Putusan Banding Harvey Moeis Digelar Terbuka untuk Transparansi (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Pengadilan Tinggi Jakarta Pastikan Putusan Banding Harvey Moeis Digelar Terbuka untuk Transparansi (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

POSKOTA.CO.ID - Sidang pembacaan putusan banding terdakwa kasus korupsi Timah oleh Harvey Moeis dkk, akan digelar terbuka untuk umum.

Hal tersebut dipastikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, sebagai upaya transparansi.

PT Jakarta juga menjelaskan terkait sidang tidak dihadiri langsung oleh jaksa sebagai penggugat, dan Harvey dkk sebagai tergugat.

Baca Juga: Siapa Hakim yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara? Ini Profilnya

"Memang di Pengadilan Tinggi ini memang tidak menghadirkan (Harvey Moeis) ya. Perdata juga tidak menghadirkan penggugat tergugat, pidana juga tidak menghadirkan siapa pun," ujar pejabat humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.

Menurutnya, persidangan ulangan ini merupakan berkas, sedangkan putusannya akan dibacakan terbuka untuk umum.

"Persidangan ulangan ini adalah berkas. Putusannya adalah dibacakan terbuka untuk umum. Ya, terbuka untuk umum," ujar Sugeng Riyono.

Sugeng juga menjelaskan bahwa pembacaan putusan sidang dapat dilihat dan diliput secara langsung oleh media.

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Cek Fakta-Fakta Kasus Korupsi Timah

Bahkan ia menyebut hal tersebut merupakan suatu kebetulan untuk Pengadilan Tinggi.

"Jarang ada putusan pengadilan cuma seperti ini, dibacakan di depan umum, terbuka untuk umum," ujar Sugeng.

Hal tersebut menjadi suatu hal yang mewujudkan aspirasi publik, agar betul-betul transparansi.

"Ini adalah suatu hal untuk menerima aspirasi publik. Bahwa kita betul-betul transparansi. Tidak ada suatu hal yang kita tutupi," ujat Sugeng.

Baca Juga: Langsung Trending, Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Ratusan Miliar

"Begitu kita putuskan, kita share, kita inikan semua untuk adanya transparansi dan keterbukaan publik, dan semuanya akan dipertanggungjawabkan secara hukumnya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi Timah.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara.

Baca Juga: Vonis Hukuman Harvey Moeis Diperberat! Kurungan 20 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Kerugian Negara Senilai Rp420 Miliar

Sementara itu, hukuman bagi Helena Lim diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Adapun eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis menjadi 20 tahun penjara.

Sedangkan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara.

Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update