Langsung Trending, Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Ratusan Miliar

Kamis 13 Feb 2025, 16:04 WIB
Vonis hukuman Harvey Moeis diperberat dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis 13 Februari 2025. (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Vonis hukuman Harvey Moeis diperberat dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis 13 Februari 2025. (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

POSKOTA.CO.ID - Kasus korupsi yang menjerat pengusaha Harvey Moeis kembali trending dan menyita perhatian publik setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 20 tahun penjara.

Keputusan ini sontak membuat namanya kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, termasuk X (sebelumnya Twitter) dan Google.

Peningkatan hukuman ini tidak hanya mengejutkan banyak pihak, tetapi juga langsung mendominasi pencarian daring, dengan lonjakan minat publik terhadap kasusnya.

Menurut data dari Google Trends, pencarian terkait "Harvey Moeis" mengalami lonjakan drastis dalam empat jam terakhir.

Netizen berbondong-bondong mencari informasi terbaru mengenai vonis yang dijatuhkan kepada suami dari aktris ternama, Sandra Dewi.

Bahkan di platform X, tagar Sandra Dewi dan Harvey Moeis juga masuk dalam jajaran trending topic di Indonesia.

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Cek Fakta-Fakta Kasus Korupsi Timah

Mayoritas warganet membahas vonis terbaru yang dijatuhkan kepada Harvey, serta dampaknya terhadap keluarga dan citranya di publik.

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Harvey Moeis

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terjadi di PT Timah Tbk (TINS) selama periode 2015–2022.

Sidang putusan banding ini digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Harianto memutuskan untuk menaikkan vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Teguh Harianto dalam persidangan.

Berita Terkait

News Update