Gaji tetap Honorer 2025 bulan Mei sudah ditetapkan (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Nasional

Mulai Mei 2025 Gaji Tetap Honorer Kode R2 dan R3 Sudah Ditetapkan, Segini Kisarannya

Jumat 14 Feb 2025, 16:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Hal ini merupakan realisasi dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 yang mewajibkan penyelesaian status tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses ini dilakukan melalui dua tahap seleksi yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Baca Juga: Tabel KUR Mandiri 2025: Cicilan Bunga Rendah Plafon Rp10 Juta-Rp100 Juta

Tahapan Seleksi Pengangkatan PPPK

  1. Tahap 1: Diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yaitu guru, lulusan DIV bidan pendidik, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), serta tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN.
  2. Tahap 2: Ditujukan bagi tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi tahap 1, seleksi CPNS, atau belum mengikuti seleksi ASN sebelumnya.

Saat ini, seleksi tahap 2 sedang berlangsung dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagai berikut:

Solusi bagi Tenaga Honorer yang Tidak Lulus Seleksi

Tidak semua tenaga honorer dapat lolos seleksi PPPK penuh. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk tetap mengakomodasi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi.

Karakteristik PPPK Paruh Waktu

Sebagai contoh, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu di Jawa Barat berpotensi menerima gaji sesuai dengan UMK daerah masing-masing, yang berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp5,6 juta tergantung pada lokasi kerja.

Baca Juga: Deretan 40 Pinjol Ilegal Februari 2025 yang Teridentifikasi OJK, Hati-Hati dengan Resikonya

Dampak Kebijakan terhadap Tenaga Honorer

Keuntungan:

Tantangan:

Pemerintah terus berupaya menyelesaikan status tenaga honorer dengan berbagai skema, termasuk seleksi PPPK penuh waktu dan skema PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer serta meningkatkan efisiensi birokrasi dalam sistem kepegawaian negara.

Namun, kebijakan ini tetap akan mengalami evaluasi dan penyesuaian berdasarkan perkembangan regulasi serta ketersediaan anggaran.

Oleh karena itu, tenaga honorer diimbau untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari BKN dan MenPAN RB agar tidak ketinggalan dalam proses seleksi dan pengangkatan.

Tags:
Nasib tenaga honorer setelah 2024Gaji PPPK paruh waktuASN dan tenaga honorerSeleksi PPPK tahap 2PPPK 2025Penyelesaian tenaga honorer

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor