POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Hal ini merupakan realisasi dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 yang mewajibkan penyelesaian status tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses ini dilakukan melalui dua tahap seleksi yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Baca Juga: Tabel KUR Mandiri 2025: Cicilan Bunga Rendah Plafon Rp10 Juta-Rp100 Juta
Tahapan Seleksi Pengangkatan PPPK
- Tahap 1: Diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yaitu guru, lulusan DIV bidan pendidik, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), serta tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN.
- Tahap 2: Ditujukan bagi tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi tahap 1, seleksi CPNS, atau belum mengikuti seleksi ASN sebelumnya.
Saat ini, seleksi tahap 2 sedang berlangsung dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagai berikut:
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk (NI) PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Solusi bagi Tenaga Honorer yang Tidak Lulus Seleksi
Tidak semua tenaga honorer dapat lolos seleksi PPPK penuh. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk tetap mengakomodasi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi.
Karakteristik PPPK Paruh Waktu
- Tetap berstatus ASN, namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel (minimal 4 jam per hari).
- Mendapatkan gaji tetap yang setidaknya setara dengan gaji tenaga honorer sebelumnya atau sesuai upah minimum daerah (UMK/UMP).
- Tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti ASN penuh waktu.
- Sistem penggajian berdasarkan perjanjian kerja dan ketersediaan anggaran pemerintah.
Sebagai contoh, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu di Jawa Barat berpotensi menerima gaji sesuai dengan UMK daerah masing-masing, yang berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp5,6 juta tergantung pada lokasi kerja.
Baca Juga: Deretan 40 Pinjol Ilegal Februari 2025 yang Teridentifikasi OJK, Hati-Hati dengan Resikonya
Dampak Kebijakan terhadap Tenaga Honorer
Keuntungan:
- Adanya kepastian status tenaga honorer.
- Peningkatan kesejahteraan melalui gaji tetap.
- Kesempatan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi untuk tetap bekerja dalam sistem ASN.
Tantangan:
- Tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
- PPPK paruh waktu memiliki keterbatasan dalam hak kepegawaian, termasuk tunjangan dan dana pensiun.
- Penyesuaian beban kerja dan anggaran daerah untuk mengakomodasi PPPK paruh waktu.
Pemerintah terus berupaya menyelesaikan status tenaga honorer dengan berbagai skema, termasuk seleksi PPPK penuh waktu dan skema PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer serta meningkatkan efisiensi birokrasi dalam sistem kepegawaian negara.
Namun, kebijakan ini tetap akan mengalami evaluasi dan penyesuaian berdasarkan perkembangan regulasi serta ketersediaan anggaran.
Oleh karena itu, tenaga honorer diimbau untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari BKN dan MenPAN RB agar tidak ketinggalan dalam proses seleksi dan pengangkatan.