POSKOTA.CO.ID - Bagi para peserta CPNS dan PPPK yang dinyatakan lolos dan segera diangkat menjadi ASN ada beberapa tahapan atau proses administrasi yang akan dilewati.
Dalam proses tersebut, seringkali beberapa istilah seperti SPMT, SK, dan TMT ini muncul pada tahapan sebelum pengangkatan jabatan.
Lantas apa sebenarnya arti dari ketiga istilah tersebut dan apa perbedaannya? Simak ulasannya berikut supaya tidak salah lagi.
Baca Juga: Kapan Rencana Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Simak Penjelasan KemenPANRB dan BKN
SK (Surat Keputusan)
SK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berisi keputusan pengangkatan seseorang menjadi CPNS atau PPPK.
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan menjadi dasar bagi seseorang untuk diangkat menjadi bagian dari aparatur negara.
Di dalam SK tercantum informasi lengkap mengenai identitas yang bersangkutan, seperti nama, NIP (Nomor Induk Pegawai), pangkat/golongan, jabatan, dan unit kerja tempat yang bersangkutan akan ditempatkan.
SK diterbitkan setelah calon CPNS atau PPPK dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: SSCASN 2025 Sudah Dibuka? Cek Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS
SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)
Setelah menerima SK pengangkatan, CPNS atau PPPK diwajibkan untuk membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
SPMT ini berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia dan siap untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah.
SPMT menjadi bukti bahwa CPNS atau PPPK telah secara resmi memulai masa kerjanya di instansi pemerintah.
TMT (Terhitung Mulai Tanggal)
TMT adalah tanggal yang ditetapkan sebagai awal masa kerja CPNS atau PPPK. Tanggal ini sangat penting karena digunakan sebagai dasar untuk perhitungan masa kerja, gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya sebagai bagian dari aparatur negara.
TMT biasanya ditetapkan berdasarkan tanggal penerbitan SK pengangkatan atau tanggal penandatanganan SPMT, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Baca Juga: Peluang Lulusan SMA Jadi ASN! Ini Deretan Formasi CPNS 2025 yang Bisa Dilamar
Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2024
Di awal tahun 2025 ini pemerintah baru saja mengumumkan para peserta yang berhasil lolos untuk menjadi CPNS dan PPPK.
Saat ini para peserta tersebut masih belum diangkat menjadi ASN, dimana prosesnya telah sampai pada tahapan pengajuan DRH (daftar riwayat hidup).
Tahapan ini penting bagi CPNS dan PPPK, dimana dilakukan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Setelah memiliki NIP, artinya CPNS dan PPPK in telah sah menjadi pegawai di lingkungan pemerintahan dan akan segera bertugas di formasi dan jabatan masing-masing.
Adapun untuk jadwal terbaru penetapan NIP adalah sebagai berikut:
- 23 Januari-21 Februari 2025: Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS
- 22 Februari-23 Maret 2025: Usul Penetapan NIP CPNS