Pendaftaran CPNS dan Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Segera Dibuka! Cek Syarat, Jadwalnya dan Bocoran Supaya Lolos di Sini

Jumat 14 Feb 2025, 08:05 WIB
Pilih jalur karirmu: CPNS atau BUMN? Simak perbedaannya dan raih sukses di tahun 2025! (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Pilih jalur karirmu: CPNS atau BUMN? Simak perbedaannya dan raih sukses di tahun 2025! (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 membawa banyak peluang bagi para pencari kerja! Pemerintah kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta rekrutmen berbagai posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, sebelum memutuskan jalur karir yang ingin diambil, penting untuk memahami perbedaan antara keduanya agar bisa menentukan pilihan terbaik sesuai dengan tujuan dan harapan.

Status Kepegawaian: Stabilitas vs Fleksibilitas

CPNS/PNS

Jika lolos seleksi CPNS, setelah masa percobaan, kamu akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Cuma Modal Kuota, Langsung Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000, Begini Caranya!

Keuntungan utama menjadi PNS adalah kepastian kerja hingga pensiun serta berbagai fasilitas dari pemerintah.

BUMN

Pegawai di BUMN bukan bagian dari ASN, melainkan karyawan yang bekerja di perusahaan milik negara.

Status kepegawaian di BUMN bisa berupa kontrak atau pegawai tetap, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Fleksibilitas lebih besar dibandingkan dengan PNS.

Proses Seleksi: Persiapan adalah Kunci

CPNS

Seleksi CPNS dilakukan secara nasional dengan tahapan seleksi administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), serta Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk formasi tertentu.

BUMN

Rekrutmen BUMN dikelola oleh Forum Human Capital Indonesia (FHCI) dan biasanya melibatkan seleksi administrasi, tes kemampuan dasar dan bidang, psikotes, serta wawancara.

Beberapa BUMN juga menerapkan tes tambahan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Gaji dan Tunjangan: Mana yang Lebih Menguntungkan?

CPNS/PNS

Gaji PNS ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan disesuaikan dengan golongan serta masa kerja. Selain gaji pokok, PNS mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga dana pensiun yang diberikan seumur hidup.

BUMN:

Berita Terkait
News Update