"Tidak lama kemudian, YI datang ke kontrakan NI dan langsung diamankan. Lalu dua pelaku lainnya AH dan NH juga ditangkap," ujarnya.
Selanjutnya hasil dari penyelidikan, kata Taufik, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Komplotan itu menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mall. Kemudian barang hasil curian mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motif ekonomi. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Taufik.
Karena itu, Taufik mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di tempat umum. Terutama di pusat perbelanjaan atau mall dan arena bermain.