Sebelumnya dalam sidang vonis Pengadilan tingkat pertama, Harvey mendapat hukuman 6,5 tahun penjara untuk kasus korupsi PT Timah Tbk ini.
Dari putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, Hakim Eko menganggap Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Hasil Putusan Banding: Vonis Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kemudian, vonis lainnya ialah harus membayar uang denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan.
Putusan ini lebih rendah dari yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu selama 12 tahun penjara.
Tentu saja, JPU kembali mengajukan banding terkait vonis ringan yang dijatuhkan hakim tersebut.
Bahkan vonis ringan itu, disoroti oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan terdakwa kasus korupsi merugikan negara sampai triliunan rupiah harusnya dihukum berat, bahkan sampai 50 tahun penjara.
Baca Juga: Cibiran Warganet Sikapi Kasus Harvey Moeis: Ternyata Banyak yang Mau
Dengan adanya vonis yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, hukuman berubah menjadi 20 tahun penjara serta uang pengganti Rp420 miliar, tentu saja vonis ini jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya.
Respon Warganet
Mendengar kabar adanya vonis terbaru untuk terpindana korupsi ini, banyak warganet yang merespon bahkan menyebutkan vonis tersebut masih ringan.
“Kurang lama, seumur hidup aja atau dibuang ke pulau terpencil,” kata warganet.