POSKOTA.CO.ID – Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terus menjadi isu yang kompleks.
Pasalnya, tidak semua tenaga honorer dapat terakomodasi karena keterbatasan jumlah formasi.
Hal ini menjadi perhatian serius, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi dalam sektor pemerintahan.
Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah untuk segera menempatkan tenaga honorer, khususnya mereka yang telah lama mengabdi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat Kado Istimewa dari PANRB: Status Kepegawaian dan Pengangkatan Penuh Waktu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yusuf Macan Effendi, menyoroti bahwa seleksi P3K mengalami hambatan akibat adanya penambahan data tenaga honorer dalam pangkalan data daerah.
"Yang paling pertama adalah, ketika seseorang sudah berbakti mengabdi pada negara, itu harus diberikan hak yang layak," katanya, dikutip Poskota dari kanal YouTube TVR Parlemen, Kamis 13 Februari 2025.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus segera mengajukan nama-nama tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi agar diprioritaskan dalam rekrutmen P3K tahap kedua.
Menurut Yusuf Macan Effendi, tenaga honorer yang telah lama bekerja seharusnya diberikan hak yang layak tanpa perlu mengikuti tes ulang.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu dan Apakah Bisa Diangkat Menjadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dari PANRB
"Yang tua, yang tidak lulus, itu jangan dijadikan patokan," kata Yusuf lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa tenaga honorer yang telah berbakti selama lebih dari 10 tahun tidak seharusnya diperlakukan sama dengan tenaga baru yang masih harus diuji kemampuannya.
Dalam konteks dunia pendidikan, misalnya, guru yang telah mengajar selama satu dekade tentu lebih memahami proses pembelajaran dibandingkan dengan tenaga baru.
Oleh karena itu, sistem afirmasi yang mempertimbangkan masa bakti dan kontribusi harus diterapkan dalam pengangkatan P3K.
Baca Juga: Status Anda TMS dalam Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2? Jangan Panik, Begini Solusinya
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah berencana menyelesaikan isu tenaga honorer dan ASN P3K melalui perubahan regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer yang masih belum mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.