KPK Tetapkan tiga tersangka dalam Korupsi ASDP pada Kamis malam, 13 Februari 2025 dan langsung dijebloskan ke tahanan. (Sumber: Capture YouTube KPK)

Nasional

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi ASDP Termasuk Dirut, Langsung Ditahan Malam Ini!

Kamis 13 Feb 2025, 20:49 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi terkait proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.

Selain Ira, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA). 

Baca Juga: Usai Dipecat PT Timah, Dwi Citra Wenny Tuding Atasannya Korupsi Rp160 Juta

Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 13 Februari 2025. Ketiganya pun langsung dijebloskan kedalam tahanan.

"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahan terhadap tersangka IP, MYA dan HM" tegas Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kamis malam 13 Februari 2025.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam korupsi tersebut mencapai Rp893 miliar atas transaksi akuisisi itu.

KPK menyebut nilai proyek dari kerja sama itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, hanya saja angka pasti nilainya masih didalami.

Selama proses penyidikan KPK sempat mencegah empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Mereka di antaranya tiga dari pihak ASDP dan satu dari pihak swasta.

KPK memulai penyidikan itu sejak pertengahan Juli 2024 silam. Kasus korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.

Tags:
ASDPKorupsi ASDPKorupsi KPK

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor