POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), merupakan salah satu program andalan yang masih akan disalurkan oleh pemerintah di 2025 ini.
Program ini bertujuan guna membantu masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga serta mengurangi angka kemiskinan.
Bantuan ini biasanya diberikan dalam bentuk saldo dana, yang bisa dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di e-warong yang bekerja sama dengan pemerintah.
Jika Anda merupakan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima BPNT untuk periode Januari-Maret 2025, cukup mudah mengeceknya.
KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima, dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui status penerimaan mereka.
Pengecekan bisa dilakukan, baik secara online melalui website resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos yang sudah tersedia di Google Play Store.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT untuk periode Januari-Maret 2025, simak panduan berikut ini.
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai penerima manfaat dari Bansos BPNT ini.
Cek Status Nama Penerima Bansos BPNT 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos BPNT Rp600.000 Cair ke Kartu KKS, Cek Faktanya!
Karena BPNT ini merupakan salah satu program bantuan bersyarat, artinya tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari program ini.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah bagi mereka yang mendapatkannya.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap Pertama Segera Cair, Cek di Sini Status Penerima Bantuan Pakai NIK KTP
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima BPNT ini, akan menerima saldo dana Rp200.000 perbulannya.
Namun umumnya, untuk proses pencairannya sendiri biasanya tergantung dari kebijakan daerah masing-masing.
Ada yang dilakukan per dua bulan sekali, dan ada juga yang disalurkan per tiga bulan sekali. Jika per dua bulan sekali, maka KPM akan mendapatkan Rp400.000 per tahapnya.
Namun jika per tiga bulan sekali, maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bersangkutan akan menerima Rp600.000 per tahapnya.
Baca Juga: Mulai Disalurkan, Segera Cek Saldo Bansos BPNT 2025, Pencairan lewat KKS Merah Putih Himbara
BPNT ini hanya bisa dibelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Bantuan ini tidak diberikan secara tunai, namun akan langsung ditranfserkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM.
Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima bansos ini, diharapkan bisa menggunakan bantuan ini dengan bijak dan sesuai dengan peruntukannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.