POSKOTA.CO.ID - Bansos BPNT dan PKH 2025 disalurkan hanya kepada masyarakat yang terdaftar resmi sebagai keluarga penerima manfaat yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang saat ini sudah diubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Penyaluran BPNT dalam satu tahun terbagi menjadi enam tahap atau setiap dua bulan sekali dengan nominal sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 dalam satu kali tahap pencairan.
Sedangkan untuk bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali atau terbagi menjadi empat tahap dalam satu tahun.
Dilansir dari channel Youtube 'Info Bansos' Pencairan BPNT dan PKH tahap pertama di tahun 2025 diprediksi akan segera disalurkan dalam waktu dekat sekitar minggu kedua atau ketiga di Februari 2025 ini, bahkan ada beberapa KPM yang melaporkan bahwa pencairan dana sudah masuk ke rekening mereka.
Proses pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025 akan mulai dilakukan secara bertahap ke rekening KKS melalui Bank Himbara ataupun Kantor Pos.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Untuk subsidi BPNT 2025, jika penerima bantuan mencairkannya melalui Bank Himbara, maka penyalurannya akan dilakukan setiap dua bulan sekali dengan nominal sebesar Rp400.000.
Sementara itu, apabila penyalurannya melalui Kantor Pos maka proses pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan nominalnya mencapai Rp600.000.
- Tahap 1 Januari-Februari
- Tahap 2 Maret-April
- Tahap 3 Mei-Juni
- Tahap 4 Juli-Agustus
- Tahap 5 September-Oktober
- Tahap 6 November-Desember
Program Keluarga Harapan (PKH)
Untuk subsidi PKH 2025, setiap penerima bantuan yang terdaftar akan mendapatkan saldo dana sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah daftar total bantuan yang diterima penerima bansos PKH 2025 setiap komponennya.
Kategori Bantuan Sosial PKH
- Penyandang Disabilitas Berat : Rp2.400.000 per tahun
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
- Balita atau Anak Usia Dini: Rp3.000.000 per tahun
- Ibu Hamil atau Nifas: Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD sederajat: Rp900.000 setiap tahun
- Siswa SMP sederajat: Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 per tahun
Jadwal Bantuan Sosial PKH
- Tahap 1 Januari - Maret
- Tahap 2 April - Juni
- Tahap 3 Juli -September
- Tahap 4 Oktober - Desember