POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap 2.
Sayangnya, ribuan pelamar dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Namun, bagi yang tidak lolos, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan agar statusnya bisa berubah.
Berikut informasi lengkap mengenai cara cek hasil seleksi, alasan TMS, serta langkah-langkah mengajukan sanggahan.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini 3 Alasan Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2
Pelamar dapat mengecek status kelulusan melalui akun SSCASN masing-masing dengan langkah berikut:
- Login ke akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
- Masukkan NIK dan password yang digunakan saat pendaftaran.
- Isi kode captcha yang muncul.
- Periksa status seleksi di halaman utama akun.
Jika pengumuman belum muncul, kemungkinan besar instansi tempat Anda melamar belum mengumumkan hasilnya.
Periksa secara berkala hingga semua instansi selesai mengunggah hasil seleksi.
Baca Juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025, Cek Besarannya Sesuai dengan Golongan
Dalam pengumuman seleksi administrasi tahap 2, banyak pelamar dinyatakan TMS. Berikut beberapa contoh data yang telah diumumkan, informasi dilansir dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi) dalam videonya berjudul "Ribuan Pelamar PPPK Tahap 2 TMS pada Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 ~ Cek Solusinya..." yang diunggah pada 11 Februari 2025:
Teknisi dan tenaga teknis:
- Total pelamar sebanyak 781
- Lolos seleksi: 613
- Tidak lolos (TMS): 168
Tenaga pendidik (guru):
- Total pelamar: 269
- Lolos seleksi: 267
- Tidak lolos (TMS): 2
Tenaga kesehatan:
- Total pelamar: 149
- Lolos seleksi: 141
- Tidak lolos (TMS): 8
Di Provinsi Jawa Timur, jumlah pelamar yang TMS bahkan mencapai 1.005 orang dari total 9.442 pendaftar.
Alasan Pelamar Dinyatakan TMS
Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi umumnya disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
- Dokumen tidak sesuai persyaratan (misalnya ijazah tidak relevan atau tidak dilegalisir).
- Format unggahan tidak memenuhi ketentuan (dokumen tidak terbaca atau format file salah).
- Kesalahan dalam pengisian data pada saat pendaftaran.
- Persyaratan khusus instansi tidak dipenuhi oleh pelamar.
Bagi yang merasa tidak seharusnya dinyatakan TMS, dapat mengajukan sanggahan dalam periode yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Beserta Cara Ceknya
Cara Mengajukan Sanggahan bagi Pelamar TMS
Jika Anda merasa ada kekeliruan dalam hasil seleksi, Anda bisa mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN dengan langkah berikut:
- Masuk ke akun SSCASN dan cek status kelulusan.
- Klik tombol “Ajukan Sanggahan” jika Anda dinyatakan TMS.
- Tulis alasan sanggahan dengan jelas dan sesuai fakta.
- Lampirkan bukti pendukung (jika diperlukan, bisa melalui tautan Google Drive karena sistem tidak menyediakan fitur unggah tambahan).
- Kirim sanggahan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Tak Mampu Bayar PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK
Jadwal Sanggahan dan Pengumuman Akhir
- Periode pengajuan sanggahan: 19 – 21 Februari 2025
- Proses verifikasi sanggahan oleh instansi: 20 – 27 Februari 2025
- Pengumuman hasil akhir setelah sanggahan: 22 – 28 Februari 2025
Perlu diperhatikan bahwa sanggahan bukan kesempatan untuk mengunggah dokumen baru, melainkan hanya untuk mengklarifikasi data yang telah dikirim sebelumnya.
Jika dokumen yang telah diunggah terbukti sesuai dengan persyaratan dan terjadi kesalahan dalam verifikasi awal, maka status TMS bisa berubah menjadi MS (Memenuhi Syarat). Namun, jika sanggahan tidak diterima, status tetap TMS.
Bagi pelamar yang lolos, selamat! Bagi yang belum, tetap semangat dan manfaatkan kesempatan sanggahan dengan baik. Semoga berhasil!