Sebagai tambahan, format prediksi NIP biasanya mengikuti pola berikut. Tahun lahir + Bulan lahir + Tanggal lahir + Kode gender + 3 digit terakhir. Misalnya, seorang pria lahir pada 5 Mei 1990, maka prediksi NIP-nya dapat berbentuk 199005051234.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Tak Mampu Bayar PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK
Penyebab Berkas BTS dan TMS dalam Proses Verifikasi
Sering kali, calon P3K menghadapi kendala karena berkas mereka dinyatakan BTS (Berkas Tidak Sesuai) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Berikut penyebab umum yang perlu dihindari:
Penyebab Berkas BTS (Berkas Tidak Sesuai):
- Data pengalaman kerja tidak linear dengan jabatan yang dilamar.
- Perbedaan data antara ijazah dan data yang diinput (misalnya nama atau tempat lahir tidak sesuai).
- Ketidaksesuaian status perkawinan dengan dokumen yang dikumpulkan.
Penyebab Berkas TMS (Tidak Memenuhi Syarat):
- Pendidikan yang tidak sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.
- Pelamar mengundurkan diri setelah pengumuman kelulusan.
- Pelamar meninggal dunia sebelum SK diterbitkan.
Baca Juga: Aturan Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, Jam Kerja, dan Jaminan Masa Depan
Peran BKN dalam Proses Pengolahan Berkas
Proses verifikasi dan penerbitan NIP dilakukan oleh BKN Pusat dan kantor regionalnya. Sistem yang digunakan adalah First In, First Out (FIFO), yang berarti berkas yang lebih dulu masuk akan diproses lebih cepat.
Namun, perlu diingat bahwa BKN hanya bertanggung jawab dalam verifikasi dan penerbitan NIP, sementara SK pengangkatan tetap diterbitkan oleh instansi daerah masing-masing.
Proses penetapan NIP P3K terdiri dari beberapa tahapan mulai dari pengisian daftar riwayat hidup hingga penerbitan SK oleh instansi daerah.
Kendala seperti BTS dan TMS bisa terjadi akibat ketidaksesuaian data atau tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, penting bagi calon P3K untuk memastikan semua data dan dokumen telah sesuai sebelum dikirimkan.