Polisi Tangkap Tokoh Masyarakat Penadah Motor Curian di Arena Turnamen Sepakbola

Rabu 12 Feb 2025, 13:26 WIB
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko (berkacamata) melihat motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko (berkacamata) melihat motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - AB, 51 tahun, oknum tokoh masyarakat di Kelurahan Warungjaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Ciruas.

Pria bertubuh tambun ini ditangkap di arena turnamen sepakbola di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, karena diduga berprofesi sebagai penadah motor curian.

"Tersangka AB ini dikenal sebagai tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dan diduga berprofesi sebagai penadah motor hasil curian. Bahkan tersangka juga penangkapan target penangkapan Polresta Serang Kota," ungkap Kapolres AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers, Rabu 12 Februari 2025.

Kapolres mengatakan bahwa tersangka AB ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari salah satu korban pencurian motor warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, yang mengetahui motor miliknya terpantau di rumah tersangka AB.

Baca Juga: 9 Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Polres Cimahi

"Kebetulan motor Honda Vario milik korban dipasangi gps, dan terpantau berada di rumah tersangka AB," ujarnya

Atas informasi tersebut, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Ciruas segera mendatangi titik lokasi. Namun setiba di lokasi sesuai notice GPS, motor sudah berpindah lokasi.

"Ketika petugas tiba di titik lokasi, motor sudah berpindah tempat. Namun petugas berhasil mengamankan tersangka AB karena diketahui sebagai penadah motor hasil kejahatan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka AB mengakui berprofesi sebagai penadah motor hasil kejahatan yang dibeli dari para pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota.

Tersangka menyebut ia menadah motor curian dari tersangka BH alias Onang, 25 tahun, yang ditangkap di rumah kontrakan di lingkungan Panancangan Pasir, Kota Serang, pada Minggu 9 Februari 2025.

Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Polisi, Pelaku Curanmor di Serang Nyebur ke Sawah

"Dari pemeriksaan, tersangka AB mengakui membeli motor dari para pelaku kejahatan seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta tergantung jenis dan kondisi motor. Oleh tersangka AB, motor hasil curian dikirim ke Lampung untuk dijual kembali seharga Rp6 juta hingga Rp7 juta," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, bahwa tersangka BH alias Onang, warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang mengaku telah melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Ciruas sebanyak 5 kali. Motor hasil curian selanjutnya dijual kepada tersangka AB.

"Dari pemeriksaan, tersangka BH sudah 5 kali melakukan pencurian motor di wilayah Kecamatan Ciruas. Motor hasil curian selanjutnya dijual kepada AB," ucap Andi.

Dalam kasus curanmor ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti motor berbagai merek dan jenis sebanyak 9 unit.

Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan tersangka BH alias Onang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update