PLN hadirkan diskon listrik 50 persen untuk masyarakat guna mendukung daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional. (Sumber: Pinterest)

Nasional

PLN Jelaskan Tarif Diskon Listrik yang Berakhir pada Februari 2025, Benarkah Sisa Token Bisa Hangus?

Rabu 12 Feb 2025, 13:10 WIB

POSKOTA.CO.ID – Sepanjang Februari 2025 ini, pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih memberikan diskon listrik 50 persen.

Diskon dari pemerintah ini menargetkan pengguna dalam kategori pelanggan rumah tangga, yang memiliki daya terpasang hingga 2.200 volt ampere (VA).

Dengan program diskon token listrik 50 persen ini, pelanggan prabayar bisa membeli token listrik dengan nominal setengah dari biasanya untuk mendapatkan daya listrik (kWh) yang sama.

Atau bisa juga membeli token listrik dengan nominal biasa untuk bisa mendapatkan jumlah kWh dua kali lipat. Namun, apakah sisa token listrik bisa hangus setelah periode diskon berakhir?

Baca Juga: Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen dari Pemerintah, Cuma Berlaku 2 Bulan!

PLN Jelaskan Tentang Sisa Token Listrik Tarif Diskon

Melalui akun resmi Instagram @plnmobile, PLN menegaskan bahwa sisa token listrik yang dibeli oleh pelanggan tidak akan hangus dan dapat digunakan setelah periode diskon berakhir.

Selain itu, nomor token yang belum dimasukkan ke meteran juga tidak hangus, sehingga dapat digunakan di bulan berikutnya. 

"Admin informasikan apabila masih terdapat sisa kWh maupun ada nomor token yang belum diinputkan maka token tersebut tidak akan hangus ya Kak, jadi dapat digunakan dibulan berikutnya Kakak," ujarnya.

Selain itu, PLN juga memastikan bahwa token listrik tak mempunyai masa aktif, tetapi tetap akan kedaluarsa jika tidak digunakan melewati 50 kali transaksi berikutnya.

Baca Juga: Program Diskon Listrik 50 Persen Masih Berlangsung hingga Februari 2025, Simak Syarat dan Batas untuk Pembelian Token

Misalnya, jika anda membeli token hari ini dan disimpan serta belum diinput sampai dengan transaksi pembelian kembali sebanyak 50 kali, maka nomor tersebut baru akan kedaluarsa.

"Dan untuk nomor token transaksi pembelian token yang ke-1 dan seterusnya maka saat diinput ke kWh meter akan tertera usang (kadaluarsa) dan tidak dapat diinput ke kWh meter,” katanya.

“Mohon untuk selanjutnya tidak menyimpan nomor token dalam kurun waktu yang terlalu lama ya Kak," jelas PLN.

Kemudian sisa kWh token listrik tarif diskon tidak akan hangus dan masih bisa digunakan setelah Februari 2025, selama tidak ada perubahan seperti, daya, nama pelanggan, tarif, data dan lainnya.

Baca Juga: Mekanisme Pemberian Diskon Listrik 50 Persen Periode Januari-Februari 2025

Diskon token listrik 50 persen diberikan maksimum untuk pemakaian listrik selama 720 jam nyala. Artinya, para pelanggan prabayar bisa membeli token listrik diskon setara 720 jam nyala. 

Dan bagi pelanggan yang melakukan pembelian melebihi 720 jam nyala, maka pembelian token (kWh) akan otomatis tertolak oleh sistem.

Kemudian untuk batas maksimal pembelian token listrik tarif diskon untuk Februari 2025 adalah sebagai berikut:

Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon untuk Daya 450 VA

Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh

Harga listrik per kWh: Rp415

Total maksimal pembelian token listrik: Rp134.460

Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon untuk Daya 900 VA

Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh

Harga listrik per kWh: Rp1.352

Total maksimal pembelian token listrik: Rp876.096

Diskon listrik maksimal:Rp 438.048.

Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon untuk Daya 1.300 VA

Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh

Harga listrik per kWh: Rp1.444,70

Total maksimal pembelian token listrik: Rp1,35 juta

Diskon listrik maksimal: Rp676.119.

Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon untuk Daya 2.200 VA

Maksimal pembelian token listrik: 1.584 kWh

Harga listrik per kWh: Rp1.444,70

Total maksimal pembelian token listrik: Rp2,28 juta

Diskon listrik maksimal: Rp1,14 juta.

Tags:
pembelian token listrik tarif diskonsisa kWh token listrik tarif diskonsisa token listriktoken listrikdiskon token listrik 50 persendiskon listrik 50 persen

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor