POSKOTA.CO.ID - Program diskon listrik 50 persen yang diberikan oleh pemerintah melalui (Perusahaan Listrik Negara (PLN) hadir pada awal tahun 2025 dan berlaku hingga Februari mendatang.
Program ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2200 VA, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar.
Dengan adanya potongan harga ini, pelanggan dapat menikmati penghematan yang signifikan pada tagihan listrik mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Sigit Prastowo, ada beberapa syarat dan batasan yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Aktivasi Rekening SimPel PIP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2025, Cek NIK NISN Penerima di Sini
Terutama mengenai daya listrik dan pembelian token, agar Anda dapat memanfaatkan program ini secara maksimal.
Diskon 50 Persen untuk Pelanggan Rumah Tangga
PLN memberikan diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2200 VA, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar.
Namun, diskon ini hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya maksimal 2200 VA.
Jadi, jika daya listrik Anda lebih dari 2200 VA, misalnya 3500 VA, Anda tidak akan mendapatkan diskon tersebut.
Selain itu, diskon tarif listrik 50 persen ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga saja.
Artinya pelanggan dengan golongan B1 (bisnis) tidak akan mendapatkan diskon.