Diskon Listrik 50 Persen Masih Berlanjut di Bulan Februari 2025, Ini Penjelasan Subsidi untuk Token dan Pasca Bayar

Selasa 04 Feb 2025, 18:28 WIB
Program subsidi listrik 50 persen untuk token dan pasca bayar berlanjut di bulan Februari 2025, memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mengurangi biaya listrik. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Program subsidi listrik 50 persen untuk token dan pasca bayar berlanjut di bulan Februari 2025, memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mengurangi biaya listrik. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan diskon listrik 50 persen untuk pelanggan token dan pasca bayar masih berlanjut hingga bulan Februari 2025.

Sebelumnya, program dari PLN tersebut telah berjalan sejak 1 Januari 2025 dan akan berakhir pada 28 Februari 2025.

Subsidi listrik memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan cara menambah KWH untuk pelanggan token dan memberikan diskon pembayaran untuk pelanggan pasca bayar.

Program diskon tarif listrik 50 persen tersebut bertujuan untuk meringankan beban biaya listrik yang dihadapi oleh pelanggan, terutama di tengah situasi ekonomi yang menantang.

Baca Juga: Gagal Cek Data Bantuan PIP Atau Laman Tidak Ditemukan, Ini Solusinya

Subsidi Listrik untuk Pembayaran Token

Bagi pelanggan yang menggunakan listrik dengan sistem token, subsidi yang diberikan berupa penambahan KWH tanpa mengubah harga pembayaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Mas Arif Pendamping Sosial, Selasa, 4 Februari 2024, mencontohkan jika pelanggan membeli token dengan nominal Rp20.000, maka mereka tetap membayar sekitar Rp22.000 hingga Rp23.000, namun dengan tambahan KWH.

Demikian pula, apabila membeli token Rp50.000, pembayaran yang dilakukan berkisar antara Rp52.000 hingga Rp53.000.

Tetapi pelanggan akan mendapatkan lebih banyak KWH.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Alokasi Januari-Maret 2025 Rp600.000 Segera Disalurkan Pada KPM Terdaftar Di DTKS, Cek Metode Penyaluran Lewat KKS dan Pos Indonesia

Penambahan ini adalah bentuk dari subsidi listrik yang diberikan untuk pelanggan dengan sistem token.

Subsidi Listrik untuk Pembayaran Pasca Bayar

Berita Terkait
News Update