POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 akhirnya mulai dicairkan kepada pemilik NIK e-KTP atas nama Anda yang terdata jadi penerima.
Dana bansos yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) bahkan mencapai nominal fantastis hingga Rp3,3 juta.
Pencairan saldo dana bansos ini dilakukan melalui dua bank penyalur, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
PKH Tahap 1 2025 Mulai Dicairkan ke Rekening KPM
Kabar baik datang bagi penerima bansos. Pemerintah mulai menyalurkan PKH tahap 1 tahun 2025 secara bertahap.
Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, proses pencairan telah terpantau di dua bank penyalur utama, yakni BSI dan BRI, dengan jumlah bantuan yang bervariasi sesuai dengan komponen penerima.
Sejumlah KPM melaporkan bahwa saldo dana gratis dari Pemerintah mulai masuk ke rekening mereka pada Selasa, 11 Februari 2025.
Pengecekan saldo yang dilakukan pada pagi hari menunjukkan belum ada dana masuk.
Namun, pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, sejumlah penerima mulai menerima transfer bantuan.
Dua Bank Penyalur yang Sudah Mencairkan PKH
Bank Syariah Indonesia (BSI)
BSI menjadi salah satu bank yang mencairkan PKH lebih awal, terutama di wilayah Aceh.
Nominal yang diterima oleh KPM sangat bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp3,3 juta.
Besarnya dana ini dikarenakan penerima memiliki lebih dari satu komponen dalam keluarga, seperti balita dan lansia.
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank BRI juga telah mulai mencairkan dana bantuan dengan nominal sekitar Rp600.000 per penerima.
Dana ini biasanya diberikan kepada KPM yang memiliki komponen lansia atau disabilitas.
Rincian Pencairan Dana Bansos
Bantuan PKH diberikan berdasarkan komponen dalam keluarga penerima. Berikut rincian perkiraan jumlah bantuan yang diterima:
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per anak
- Lansia (di atas 60 tahun): Rp600.000 per orang
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per orang
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
Sebagian penerima yang mendapatkan bantuan dalam jumlah besar (hingga Rp3,3 juta) kemungkinan menerima rapelan bantuan atau dikombinasikan dengan program BPNT.
Hingga saat ini, pencairan PKH tahap 1 sudah dimulai di beberapa wilayah.
Namun, bagi KPM yang belum menerima dana, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui layanan mobile banking atau ATM bank penyalur.
Mengingat pencairan dilakukan secara bertahap, dana diprediksi akan terus disalurkan dalam beberapa hari ke depan.
Cara Mengecek Bansos PKH
Bagi penerima yang ingin memastikan apakah bantuan sudah masuk ke rekening, berikut langkah-langkah pengecekannya:
Melalui Mobile Banking:
- Buka aplikasi mobile banking BSI atau BRI.
- Login dengan akun terdaftar.
- Cek saldo rekening untuk memastikan dana sudah masuk.
Melalui ATM:
- Masukkan kartu KKS ke mesin ATM.
- Pilih menu 'Cek Saldo'.
- Pastikan saldo bantuan sudah masuk sebelum melakukan penarikan.
Melalui Kantor Bank Penyalur:
- Datangi kantor cabang BSI atau BRI terdekat.
- Bawa KKS dan identitas diri untuk melakukan pengecekan.
Selain PKH, beberapa program bantuan lainnya juga sedang dalam proses pencairan, termasuk BPNT dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Untuk BPNT, dana sebesar Rp600.000 diharapkan segera menyusul dalam waktu dekat.
Pemerintah juga tetap menyalurkan bantuan sosial permakanan dan bantuan makanan bergizi gratis bagi kelompok rentan.
Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga bahan pokok menjelang Ramadan.
PKH tahap 1 2025 telah mulai dicairkan melalui BSI dan BRI, dengan nominal bantuan mencapai Rp3,3 juta bagi KPM yang memenuhi beberapa komponen.
Bagi penerima yang belum mendapatkan dana, harap bersabar dan terus melakukan pengecekan saldo secara berkala.
Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Disclaimer: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) tentu dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.