POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dalam waktu dekat pada Februari 2025.
Bantuan ini berupa pemberian dana atau uang dengan nominal tertentu sesuai masing-masing kategori penerima.
PKH disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat, satu di antaranya nama penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut ini ada beberapa komponen penerima yang berhak mendapatkan dana bansos PKH 2025. Simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: Segera Cek Daftar Penerima Dana Bansos BPNT 2025 Pakai NIK e-KTP Lewat Hp, Begini Kriterianya!
Tentang PKH
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin di setiap daerah.
Tujuan program ini untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, membantu meningkatkan kesejahteraan, serta mengurangi angka kemiskinan.
Penyaluran PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan dapat menggunakan bansos PKH sebagaimana mestinya seperti untuk pendidikan maupun kesehatan.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis untuk Penerima Bansos PKH dan BPNT, Ini Jenis Pemeriksaan yang Harus Diketahui
Komponen Bansos PKH
Ada tiga komponen yang berhak menerima bansos PKH dari Kementerian Sosial RI, di antaranya:
1. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan
- Anak Usia Dini: Anak dengan rentang usia 0-6 tahun
2. Komponen Pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD)
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia (lansia) 60 tahun ke atas
- Penyandang Disabilitas