SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 10 bandit jalanan dalam kurun waktu sepekan berhasil digulung personel Satreskrim Polres Serang.
Kesepuluh pelaku kejahatan itu terdiri dari 6 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), 1 penadah dan 3 lainnya pengutil yang kerap beroperasi di mini market.
"Dalam sepekan di bulan Januari ini, Satreskrim Polres Serang telah berhasil mengungkap tindak pidana curanmor, penadah dan pengutil dengan 10 tersangka," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers, Rabu 12 Februari 2025.
Keenam tersangka curanmor itu, SA, 29 tahun, warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, AG, 28 tahun, warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, BA, 24 tahun, warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Lebak, RM, 31, AF, 24 tahun dan FA, 37, ketiganya warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kemudian AB, 51 tahun, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, YO, 29 tahun, CS, 29 tahun, dan AD, 32, ketiganya warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Polisi, Pelaku Curanmor di Serang Nyebur ke Sawah
Kapolres menjelaskan 7 dari ke 10 tersangka yang diamankan merupakan pelaku spesialis pencurian motor dan penadah yang ditangkap Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Ciruas.
"Sasaran dari para pelaku kejahatan ini, yaitu mengincar motor yang diparkir. Modus operandinya, membongkar lubang kunci motor menggunakan letter T," terang Kapolres.
Kapolres mengatakan tersangka AB merupakan penadah motor hasil kejahatan para pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota.
"Dari pemeriksaan, tersangka AB mengakui membeli motor dari para pelaku kejahatan seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta tergantung jenis dan kondisi motor. Oleh tersangka AB, motor hasil curian dikirim ke Lampung untuk dijual kembali dengan harga Rp6 juta hingga Rp7 juta," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tokoh Masyarakat Penadah Motor Curian di Arena Turnamen Sepakbola
Untuk tiga pengutil warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung yang kerap beraksi di sejumlah mini market diringkus personil Unit Reskrim Polsek Kragilan di mini market Sentul, Kecamatan Kragilan.
"Modus operandi para pelaku, masuk ke dalam mini marke berpura-pura belanja. Satu pelaku mempengaruhi pelayan, sedangkan pelaku lainnya mengutil barang, diantaranya kosmetik, peralatan mandi serta parfum," kata Kapolres.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor, tidak terkecuali masyarakat yang membeli motor hasil curian.
"Kepada masyarakat, saya tegaskan jangan membeli motor hasil kejahatan, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas. Aksi pencurian motor tidak bisa diberantas, jika masyarakat masih ada membelinya," tegas Kasatreskrim.