POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat
Program ini diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk kategori tidak mampu, atau rentan miskin.
Salah satu komponen yang menjadi sasaran untuk penerima bantuan sosial ini, adalah balita dan ibu hamil dan nifas.
Setiap KPM yang sudah terverifikasi untuk menerima bantuan sosial ini, akan menerima saldo dana Rp3.000.000 per tahunnya, atau Rp750.000 per tahapnya.
Namun perlu diingat, bansos komponen kategori ini hanya untuk KPM yang sudah memenuhi syarat dan kriteria tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah.
Oleh sebab itu, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari program bansos ini. Bantuan ini bertujuan guna meringankan beban ekonomi para KPM agar bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bantuan sosial ini, khusus diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Tidak hanya itu, penerima juga harus memiliki NIK e-KTP yang valid serta terverifikasi dalam sistem penerima manfaat bansos.
Penyaluran bantuan sosial PKH ini, dijadwalkan akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2025.
Biasanya pemerintah akan mengumumkan jadwal pencairan melalui laman resmi Kementerian Sosial, serta aplikasi atau situs pengecekan bansos.
Penerima diharapkan untuk terus memantau informasi resmi ini secara berkala, agar tidak melewatkan kesempatan pencairan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara mengecek status nama penerima manfaat bantuan sosial PKH menggunakan NIK e-KTP.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Dengan memahami cara melakukan pengecekan, para KPM yang sudah terverifikasi bantuan sosial PKH ini, bisa menggunakannya dengan bijak.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.