Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Nasional

Jelang Putusan Praperadilan Besok, Hasto: Bu Mega Bilang Ada Secercah Harapan!

Rabu 12 Feb 2025, 18:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan dibacakan besok Kamis, 13 Februari 2025.

Menjelang putusan tersebut Hasto Kristiyanto merasa tenang menghadapinya. Hal ini disampaikannya di sela acara pembekalan kepala daerah terpilih dari PDIP yang dilaksanakan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

Hasto pun mengungkapkan dirinya ingat apa yang dilakukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk memintanya mengirim ucapan selamat khusus kepada Sunarto, yang belakangan menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: KPK Pastikan Tidak Ada Intimidasi Terhadap Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Surat itu dikirimkan kepada Sunarto dengan kop PDIP pada 13 Juni 2024. Diceritakan Hasto ketika itu terjadi pada  Juni 2024, dirinya dipanggil oleh Megawati lantaran masih ada harapan pada kasusnya.

"Ibu Mega memanggil. Bilang ‘ini ada secercah harapan’,' kata Hasto menirukan ucapan Megawati.

Ditambahkan Hasto, harapan yang dimaksud adalah ketika Sunarto dikukuhkan menjadi Guru Besar Kehormatan pada Universitas Airlangga Surabaya pada 10 Juni 2024.

Pada saat pengukuhan, Sunarto membuat pernyataan yang begitu 'menggetarkan'.

Di dalam pidato pengukuhan, menurut Megawati dan Hasto, Sunarto menekankan bahwa setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa.

Lalu, Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki, tidak hanya dilihat secara formil dan materiel, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan.

Semua itu berdialektika, sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki.

Kemudian Hasto membacakan apa yang dituliskan oleh Sunarto dalam surat resmi yang dikirimkan DPP PDIP kepadanya.

"Tugas menjadi seorang seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman mendalam pada nilai keadilan. Nilai-nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, akan tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani paling dalam. Hukum tanpa keadilan hanya seperangkat aturan yang kering tanpa ruh di dalamnya," demikian dibacakan Hasto.

Baca Juga: KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diundur 5 Februari

Dengan adanya ungkapan Sunarto itu membuat dirinya meyakini keadilan itu akan ditegakkan. Apa pun keputusannya, dia akan menghormati Putusan PN Jakarta Selatan.

"Kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu," tegas Hasto.

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.

Seperti diketahui penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Tags:
Sidang Praperadilan Sekjen PDIPKPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hasto Kristiyanto

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor