POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah menetapkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk semua golongan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Presiden.
Dengan adanya aturan ini, besaran uang pensiun yang diterima oleh para pensiunan PNS untuk bulan Maret 2025 telah dipastikan.
Baca Juga: AJI Desak Presiden Prabowo Batalkan Efisiensi di Tubuh RRI dan TVRI, Imbasnya Banyak Jurnalis di PHK
Kepastian Gaji Pensiunan PNS 2025
Sebagai bentuk penghormatan kepada para abdi negara yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, pemerintah menjamin kelangsungan tunjangan pensiun ini.
Realisasi pencairan gaji akan dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui APBN dan disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan kesejahteraan para pensiunan agar mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup di masa tua.
Namun, besaran gaji pensiunan tetap didasarkan pada golongan dan masa kerja mereka saat masih aktif bekerja. Berikut ini adalah rincian gaji pensiun berdasarkan golongan:
Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
1. Golongan I (Ia - Id)
Golongan ini merupakan tingkat jabatan terendah dalam struktur kepegawaian PNS. Berikut adalah besaran gaji yang diterima:
- Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
- Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
- Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
2. Golongan II (IIa - IId)
Bagi pensiunan PNS yang terakhir bekerja di golongan II, berikut gaji yang akan diterima:
- IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
- IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
- IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
- IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
3. Golongan III (IIIa - IIId)
Golongan III umumnya diisi oleh PNS dengan tingkat pendidikan lebih tinggi dan masa kerja yang lebih lama:
- IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
- IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
- IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
- IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
4. Golongan IV (IVa - IVe)
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam karier seorang PNS dan mendapatkan tunjangan pensiun tertinggi:
- IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
- IVc: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
- IVd: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
- IVe: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Faktor Penentu Besaran Gaji Pensiunan PNS
Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran uang pensiun yang diterima oleh seorang pensiunan PNS antara lain:
- Golongan Terakhir: Semakin tinggi golongan, semakin besar tunjangan pensiun yang didapat.
- Masa Kerja: Lama pengabdian akan menentukan persentase gaji yang diterima saat pensiun.
- Kebijakan Pemerintah: Keputusan presiden dan regulasi yang berlaku bisa mempengaruhi jumlah gaji pensiun.
- Tambahan Tunjangan: Pensiunan yang memiliki jabatan tertentu saat aktif bekerja bisa mendapatkan tunjangan tambahan.
Baca Juga: Cara Ajukan KUR BNI dan BRI 2025 secara Online Lewat Smartphone
Bagaimana Cara Mengecek Besaran Gaji Pensiunan PNS?
Untuk memastikan jumlah gaji pensiun yang diterima, pensiunan PNS dapat mengeceknya melalui beberapa cara berikut:
- Website Resmi PT Taspen – Melalui laman resmi Taspen, pensiunan dapat login ke akun pribadi untuk melihat detail pencairan.
- Aplikasi Taspen Mobile – Dengan aplikasi ini, pensiunan bisa melihat besaran gaji yang diterima tanpa harus datang ke kantor.
- Kantor Cabang Taspen – Bagi yang tidak familiar dengan teknologi, dapat mengunjungi kantor Taspen terdekat untuk informasi lebih lanjut.
Dengan adanya ketetapan gaji pensiunan PNS yang baru ini, pemerintah memastikan bahwa kesejahteraan mantan pegawai negeri tetap terjamin di masa tua mereka.
Keputusan ini juga menunjukkan apresiasi terhadap jasa para abdi negara yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
Pastikan selalu mengecek informasi resmi dari pemerintah untuk mengetahui perkembangan kebijakan terbaru mengenai pensiun PNS.