Catat, Ini Syarat Penerima Bansos BPNT untuk Raih Saldo Dana Bantuan Rp200.000 Tiap Bulan

Rabu 12 Feb 2025, 21:56 WIB
Ikuti cara dapat Rp200.000 dari bansos BPNT yang harus ditempuh ini. (Sumber: Poskota/ Fia AFifah)

Ikuti cara dapat Rp200.000 dari bansos BPNT yang harus ditempuh ini. (Sumber: Poskota/ Fia AFifah)

POSKOTA.CO.ID – Melalui Kementrian Sosial (Kemensos), pemerintah terus menggelar berbagai program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Jika Anda ingin mendapatkan saldo dana bansos dari program pemerintah ini pada 2025, artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 1 2025 Lewat Kantor Pos Bakal Segera Cair, Cara Cek Penerimanya di Sini!

Apa Itu Bansos BPNT?

Bansos BPNT adalah bantuan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah tercatat dalam bentuk saldo elektronik.

Nantinya, saldo dana bansos tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Ini menjadi program pemerintah yang pernting karena bansos BPNT memberikan akses pangan yang lebih baik bagi keluarga yang kurang mampu.

Kemudian keluarga miskin dapat membeli bahan pangan yang lebih berkualitas dan bergizi, juga membantu meningkatkan pendapatan pedagang kecil di e-Warong dan agen penyalur.

Baca Juga: Mau Rp200.000 per Bulan dari Bansos BPNT? Begini Cara Mendapatkannya

Syarat-Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

Agar dapat menjadi penerima bansos BPNT 2025, Anda terlebih dulu harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku,
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan,
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI),
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM untuk menghindari tumpeng tindih penerima,
  • Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI,
  • Bantuan ini diutamakan bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKS) yang terdata sebagai penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang sumbernya berasal dari DTKS.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Valid Cair Rp600.000 untuk Periode Penyaluran Januari-Maret 2025, Keterangan Masih Proses Bank Himbara dan PT Pos Indonesia

Cara Mengajukan Diri sebagai Penerima Bansos BPNT 2025

Jika Anda memenuhi syarat di atas, selanjutnya adalah dengan mengetahui cara mengajukan diri sebagai penerima BPNT 2025 berikut ini:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store,
  • Buka aplikasi dan klik tombol "Buat Akun Baru" untuk melakukan proses registrasi,
  • Selanjutnya ssi data diri yang diminta dengan lengkap, termasuk nama lengkap sesuai KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), alamat domisili, dan alamat email aktif,
  • Unggah foto e-KTP dan lakukan swafoto sambil memegang e-KTP
  • Kemudian cek email dari Kemensos untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun,
  • Anda dapat kembali masuk ke beranda aplikasi Cek Bansos dan klik menu "Daftar Usulan",
  • Pilih menu "Tambahkan Usulan" dan isi informasi pribadi yang diminta,
  • Selanjutnya pilih jenis bantuan yang diinginkan dan tunggu proses verifikasi.

Baca Juga: Terdaftar Sebagai Keluarga Penerima Manfaat Bansos BPNT 2025? Gunakan NIK e-KTP Anda Untuk Mengeceknya, Simak Caranya

Jadwal dan Nominal Bansos BPNT 2025

Penyaluran saldo dana bansos BPNT ini dilakukan secara bertahap. Berikut perkiraan jadwal penyaluran BPNT 2025:

Tahap 1: Januari - Februari 2025

Tahap 2: Maret - April 2025

Tahap 3: Mei - Juni 2025

Tahap 4: Juli - Agustus 2025

Tahap 5: September - Oktober 2025

Tahap 6: November - Desember 2025

Setiap KPM akan menerima dana bansos BPNT sebesar Rp 200.000 setiap bulannya. Dana tersebut akan langsung disalurkan melalui rekening bank Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.

Berita Terkait

News Update